Jogja
Kamis, 16 Desember 2021 - 00:30 WIB

Pekerja Rumah Tangga Desak DPR RI Sahkan RUU PPRT, Ini Alasannya

Yosef Leon  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja rumah tangga melukis mural di Jembatan Kewek, Jogja sebagai upaya protes agar RUU PPRT segera disahkan oleh DPR RI, Rabu (15/12/2021). (Istimewa)

Solopos.com, JOGJA — Belasan pekerja rumah tangga atau PRT di Jogja menggelar aksi melukis mural di Jembatan Kewek, sebagai upaya untuk mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Pekerja rumah tangga menyebut pengesahan RUU PPRT sangat mendesak disahkan. Guna memberikan perlindungan setelah 17 tahun tertunda pembahasannya.

Advertisement

Wakil Ketua Serikat Tunas Mulya Jogja, Yuli Maheni mengatakan, aksi serupa juga dilakukan di berbagai kota di Indonesia. Para pekerja rumah tangga menganggap bahwa aturan hukum terhadap pelindung profesi yang mereka geluti sangat penting. Untuk memberikan rasa keadilan, keamanan dan jaminan pemenuhan hak. Sebab, tidak sedikit pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan dan upah minim.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Tutup Toko Miras di Umbulharjo, Ini Penyebabnya

Advertisement

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Tutup Toko Miras di Umbulharjo, Ini Penyebabnya

Menurut catatan pihaknya, sepanjang 2019-2021 ini telah ada tiga laporan kekerasan yang dialami oleh pekerja rumah tangga di wilayah Jogja. Selain kekerasan fisik yang kebanyakan tidak manusiawi, pekerja rumah tangga juga rentan dipecat sepihak oleh majikan. Bahkan dengan tanpa kesalahan apapun.

“Kalau tidak salah 2011-2012 saat SBY menjabat akan segera ditindaklanjuti. Tapi sampai saat ini tidak ada hasilnya,” kata Eni, Rabu (15/12/2021).

Advertisement

Baca juga: Catat! Ganjil Genap di Objek Wisata Kulonprogo Selama Nataru

Selain menyoroti soal payung hukum, pihaknya juga meminta agar pemerintah memperhatikan upah para pekerja rumah tangga. Selama ini, Eni menyebut bahwa pembayaran upah bagi pekerja rumah tangga masih mengacu pada durasi kerja dengan nominal bayaran yang minim.

Sebagai gambaran, pekerja rumah tangga yang berstatus pekerja penuh waktu disebut dia hanya mendapat gaji senilai Rp900 ribu sampai Rp1,5 juta.

Advertisement

“Kita pernah audiensi soal upah, tapi upah itu tidak disetujui jika menyamai UMR daerah-daerah. Jadinya upah itu standar yang diberikan majikan yang penting tidak ada kekerasan,” ungkap dia.

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif