SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

Bantul dijadikan percontohan nasional sebagai desa yang berhasil melaksanakan jaminan nasional ketenagakerjaan yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

 

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

 

Harianjogja.com, BANTUL- Desa Tamanan Banguntapan, Bantul dijadikan percontohan nasional sebagai desa yang berhasil melaksanakan jaminan nasional ketenagakerjaan yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kepala BPJS DIY, Mochamad Triono mengungkapkan, Desa Tamanan menjadi percontohan karena desa ini mampu mengikutsertakan pekerja sektor informal ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. “Dari tukang batu, petani semuanya dicover BPJS Ketenagakerjaan,” terang Mochamad Triono, Jumat (8/4/2016).

Menurutnya, jumlah pekerja informal di desa tersebut terus meningkat seiring waktu. Kini jumlahnya mencapai lebih dari 300 orang. Sebagian pekerja informal tersebut telah menerima manfaat dari jaminan sosial yang mereka ikuti. “Ada yang digigit ular saja bisa dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar dia.

Keberhasilan penerapan BPJS Ketenagakerjaan di Tamanan menurutnya berkat kemauan baik dan usaha pemerintah desa setempat bersama organisasi masyarakatnya seperti Karang Taruna. Lembaga di tingkat desa tersebut menurutnya aktif mendorong warganya mengikuti BPJS. Tidak hanya itu, mereka memfasilitasi proses pembayaran premi serta pencairan klaim BPJS.

Ditambahkannya, BPJS Ketenagakerjaan DIY kini berupaya menerapkan kisah sukses di Tamanan ke daerah lain. “Kini kami tengah dorong hal yang sama di sejumlah desa di DIY. Seperti di Berbah, Sleman. Ada juga di Kota di daerah Terban,” lanjutnya.

BPJS akan memanfaatkan organisasi masyarakat di tingkat desa untuk ikut memfasilitasi penerapan BPJS Ketenagakerjaan. Sejatinya kata dia, keberhasilan penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan di suatu daerah sangat tergantung dengan inisiatif pemerintah desa setempat.

Terpisah, Koordinator BPJS Watch Timbul Siregar menyatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak disertai dengan penegakan hukum yang tegas. Khususnya mengenai kepesertaan dari pekerja sektor formal. Menurutnya, tidak sedikit perusahaan yang menunggak iuran BPJS ketenagakerjaan. Tunggakan tersebut menurutnya merugikan peserta BPJS lainnya, lantaran sistem jaminan nasional tersebut menggunakan skema gotong royong. “Harusnya ada tindakan tegas untuk perusahaan yang menunggak iuran,” papar Timbul Siregar.

Kepala BPJS DIY Mochamad Triono mengatakan, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan DIY saat ini mencapai lebih dari Rp10 miliar. “Merata baik dari perusahaan kecil maupun besar,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya