SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Reuters)

Pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Bantul selama ini lolos dari hukuman maksimal

Harianjogja.com, BANTUL- Pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Bantul selama ini lolos dari hukuman maksimal. Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) mengatur ancaman hukuman maksimal bagi penjahat anak yang melakukan perbuatan asusila selama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Baca juga : PENCABULAN BANTUL : Berawal dari Curhat, Begini Kisah Guru BK Menghamili Siswinya

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul mencatat, belasan kasus kejahatan terhadap anak selama tiga tahun terakhir yang telah divonis pengadilan belum pernah menghasilkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Padahal, di antara para pelaku kejahatan seksual tersebut adalah orang dewasa yang selama ini mengemban beban moral dan sosial terhadap korban, seperti gurunya sendiri. Bahkan ada beberapa kasus asusila yang hanya divonis 3,5 tahun pernjara.

Diberitakan sebelumnya, sepanjang tiga tahun terakhir, terdapat 24 anak di Bantul yang menjadi korban kejahatan seksual. Sebanyak 12 diantaranya telah divonis pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul Zaenal Ariffin membenarkan belum ada pelaku kejahatan seksual dihukum maksimal 15 tahun penjara sesuai UUPA. “Yang paling lama itu seingat saya 12 tahun penjara, tapi memang belum ada yang sampai 15 tahun,” terang Zaenal Ariffin, Minggu (9/7/2017).

Menurutnya, apapun hasil vonis hakim sudah dianggap sesuai dengan rasa keadilan baik untuk masyarakat, korban maupun terdakwa. Zaenal mengatakan sejumlah alasan menjadi pertimbangan hakim tidak menjatuhkan hukuman maksimal.

“Misalnya ada hal yang meringankan seperti terdakwa belum pernah dihukum. Namun ada pula hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa menimbulkan trauma psiklogis bagi anak,” ujar dia.

Hukuman hingga belasan tahun lanjut Zaenal biasanya dijatuhkan pada terdakwa yang telah dewasa apalagi bila terdakwa menyandang jabatan sosial di masyarakat seperti guru.

Sesuai UUPA, pelaku seperti itu hukumannya dapat ditambah sepertiga. Bahkan kata dia pernah ada seorang guru yang mencabuli korban hanya dengan meraba tidak sampai ke persetubuhan divonis hingga tujuh tahun penjara.

Ditambahkannya, hukuman seperti itu dinilai cukup memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Ke depan kata dia yang terpenting dilakukan adalah menyosialisasikan hukuman terhadap pelaku tersebut ke masyarakat luas, agar semakin banyak warga mengetahui bahwa penjahat anak kini tidak bisa lagi ditolerir dengan hukuman ringan.

Harapannya bisa menekan kejahatan seksual terhadap anak. Sosialiasi ke masyarakat menjadi salah satu tugas pemerintah daerah maupun aparat hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya