SOLOPOS.COM - Para terdakwa kasus klithih dibawa petugas menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (4/1/2017). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Pelaku klithih yang berujung pengacokan pada Adnan terancam hukuman penjara 15 tahun

Harianjogja.com, BANTUL—Pelaku penganiayaan yang berujung kematian, terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Ke-10 pelajar yang diduga menganiaya Adnan Wirawan Ardiyanta hingga meninggal itu didakwa dengan tiga pasal alternatif, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Affif Panjiwilogo menyebutkan terdapat kemungkinan untuk mengenakan hukuman terberat bagi pelaku. Terutama bagi pelaku yang terbukti memiliki peran utama penyebab meninggalnya Adnan. Namun demikian pihaknya akan melihat terlebih dahulu fakta persidangan.

“Karena ini masih anak-anak dan ini juga korbannya anak, mungkin nanti kami coba lihat dulu kesaksiannya bagaimana. Kalau memang memungkinkan nanti akan kami pilih salah satu pasal yang terberat,” ujarnya di sela-sela rehat persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (5/1/2017).

Dakwaan terberat kepada pelaku adalah pelanggaran pasal 80 ayat 3 Junto pasal 76C Undang-Undang (UU) No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak dengan acamanan hukuman 15 tahun perjara dan atau denda maksimal Rp3 miliar.

Alternatif dakwaan kedua yakni pelanggaran pasal 170 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) yang di dalamnya mengatur soal pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dakwaan alternatif terakhir yakni pasal 358 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. “Pokoknya intinya semuanya adalah sampai menyebabkan meninggal dunia,” kata Affif.

Terkait dengan sejumlah dakwaan tersebut Affif beserta dua JPU lainya, Yakni Dany P. Febriyanto dan Maria Goreti Sunarwati akan mencermati fakta persidangan. Terutama mengenai sejumlah keterangan saksi yang juga menjadi korban penganiayaan.

Dia menyebut, dalam sidang tertutup yang dipimpin oleh hakim Subagyo itu, sejumlah saksi yang juga merupakan korban penganiayaan menunjukkan luka-luka akibat pengeroyokan. Sebagian dari saksi yang berjumlah 13 orang tersebut juga ada yang mengaku mengenali pelaku pembacokan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya