Jogja
Selasa, 5 April 2022 - 18:34 WIB

Pelaku Klitih Banyak yang Telah Diadili, Tapi Hukumannya Hanya 3 Tahun

Yosef Leon  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, JOGJA — Beberapa hari terakhir Jogja digemparkan dengan dugaan aksi klitih yang menewaskan seorang pelajar SMA asal Kebumen, Jawa Tengah. Ternyata kejahatan jalanan seperti klitih ini memang kerap terjadi di wilayah Jogja.

Pada tahun lalu, Pengadilan Negeri Kota Jogja mencatat sepanjang tahun 2021 ada sebanyak 15 perkara kejahatan jalanan yang sampai ke meja hijau. Dari 15 perkara itu, 10 kasus di antaranya kasus klitih.

Advertisement

Dari 10 kasus klitih itu terdiri dari delapan penganiayaan dan dua kasus membawa senjata tajam yang terindikasi melakukan aksi klitih. Bahkan, setelah menjalani hukuman penjara, para narapidana ini kemudian melanjutkan tindak pidana klitih lagi.

Dari belasan kasus kejahatan jalanan itu, Humas PN Kota Jogja, Heri Kurniawan, mengatakan semua kasus tersebut telah diputus dengan masa hukuman pidana yang berbeda-beda.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas 5 Pelaku Klitih yang Tewaskan Seorang Remaja

Advertisement

“Ada yang dua tahun dan paling maksimal tiga tahun penjara,” kata Heri, Selasa (5/4/2022).

Dia mengatakan berdasarkan sistem peradilan anak yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012, hukuman yang diberikan kepada anak pelaku kejahatan berbeda dengan hukuman yang dijatuhkan kepada orang dewas. Pada sistem persidangan anak, ancaman hukumannya diberlakukan setengah dari hukuman maksimal orang dewasa.

“Jadi misalnya maksimal ancaman di orang dewasa 10 tahun, dia [anak pelaku kejahatan] hanya bisa dipenjara sebanyak lima tahun. Dipotong separuh,” kata Heri.

Advertisement

Baca Juga: Polisi Sebut Remaja Tewas Dihantam Gir di Jogja Bukan Klitih, Kenapa?

Lebih lanjut, Heri menyampaikan untuk kasus kejahatan jalanan pada tahun 2022 sampai Maret, PN mencatat ada sebanyak tujuh perkara kejahatan jalanan yang masuk ke persidangan. Satu di antara tujuh kasus tersebut ada yang bersifat residivis dengan kasus yang sama pada tahun lalu.

“Dia dijerat kasus klitih kemudian bebas bersyarat dan melakukan tindak pidana yang sama lagi. Tapi dia tidak melakukan penganiayaan hanya terlibat di kelompok yang menganiaya,” kata Heri.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 15 Kasus Kejahatan Jalanan Terjadi di Jogja Sepanjang 2021

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif