SOLOPOS.COM - Ilustrasi penusukan. (cinemaknifefight.com)

Solopos.com, JOGJA — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta akan menjerat tersangka mutilasi seorang perempuan di salah satu tempat penginapan di Pakem, Kabupaten Sleman, dengan ancaman hukuman mati. Tersangka bernama Heru Prasetyo itu telah merencanakan aksi pembunuhan keji dan mutilasi terhadap korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan tersangka berusia 23 tahun itu akan dijerat dengan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

“Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” kata dia, Rabu (22/3/2023).

Nuredy menuturkan Heru telah merencanakan pembunuhan dan mutilasi perempuan berusia 34 tahun itu terlebug dahulu sebelum melakukannya.

“Berdasarkan barang bukti yakni satu buah pisau komando ataupun pisau bayonet, kemudian satu pisau biasa kemudian ada juga satu buah pisau cutter, kemudian ada juga gergaji dan beberapa pakaian,” jelasnya.

Pelaku mutilasi, jelas Nuredy, membunuh dan memutilasi korban hanya karena terlilit pinjaman online (pinjol) sebanyak Rp8 juta.

“Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta,” jelas Kombes Nuredy.

Tersangka,kata dia, gelap mata ingin mendapat uang secara instan sehingga membunuh korban. Sementara alasan melakukan mutilasi terhadap tubuh korban yang sudah meninggal untuk menghilangkan jejak.

Pelaku mutilasi ingin menyembunyikan aksi kejinya dengan membuang potongan tubuh korbannya ke septic tank atau ke toilet penginapan, setelah selesai memutilasinya.

“Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang,” jelas Nuredy.

Mutilasi yang dilakukan Heru tak dilanjutkannya karena kesusahan dan membutuhkan waktu yang lama.

“Namun dikarenakan pekerjaan [memutilasi] yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya [memutilasi] dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri,” tutur Nuredy.

Pemeriksaan polisi pada pelaku mutilasi, jelas Nuredy, menunjukan bahwa harta benda korban yang dikuasai pelaku di antaranya sepeda motor Honda Scoppy warna putih dan satu buah jenis handphone dijual seharga Rp600.000.

“Uang di dompet pelaku ada Rp300.000, sepeda motor belum sempat dijual,” tegasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pembunuhan Berencana, Pelaku Mutilasi di Sleman Terancam Hukuman Mati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya