SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Dua pelaku pelemparan batu di Jalan Sembuh Kidul, Sidomulyo, Godean Sleman hingga mengakibatkan korban tewas kini telah ditangkap polisi

Harianjogja.com, SLEMAN—Dua pelaku pelemparan batu di Jalan Sembuh Kidul, Sidomulyo, Godean Sleman hingga mengakibatkan korban tewas kini telah ditangkap polisi. Keduanya mengaku saat melempar batu tersebut berada dalam pengaruh alkohol dan obat penenang.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Baca juga : Sopir Mobil yang Dilempar Batu di Godean Meninggal, 6 Saksi Diperiksa

Pelaku yang saat ini ditahan di Mapolda DIY adalah AS, 19, warga Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Joga, dan ARS, 19, warga Suryowijayan, Kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kota Jogja.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda DIY, AKBP Nugrah Triadi mengatakan keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda di Kabupaten Bantul pada Jumat (19/1/2018) malam.

Nugrah menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku, tidak ada motif dendam ataupun niat untuk merampok korban pada Kamis (4/1/2018) malam saat kejadian tersebut. Pasalnya antara kedua pelaku dan korban tidak saling mengenal.

“Mereka saat melakukan aksinya dalam pengaruh alkohol dan obat penenang. Melihat mobil melaju dari jauh dikira rombongan bermotor. Karena takut diklitih mereka kemudian melempar batu,” kata dia saat gelar perkara di Mapolda DIY, Kecamatan Depok, Sleman, Senin (22/1/2018).

Dengan pengaruh alkohol dan obat penenang tersebut kedua pelaku melakukan aksinya setengah sadar. Ars yang diboceng oleh AS dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AB 3171 XN menjadi pelaku utama yang melakukan pelemparan.

Seingat mereka saat melempar batu, motor dipacu dalam kecepatan 60 kilometer per jam. Namun polisi tidak percaya begitu saja, selain dalam pengaruh alkohol kondisi speedometer sepeda motor juga mati sehingga pengakuan mereka saat ini masih didalami.

Selain itu, pengaruh alkohol dan obat penenang juga tidak membuat mereka menyadari akibat dari perbuatannya. Korban pelemparan batu pengendara mobil Toyota Camry bernama Taufik Nurhidayat mengalami luka parah dan kemudian beberapa hari setelah kejadian meninggal dunia. “Mereka [pelaku] baru tahu kalau korban meninggal saat dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Atas aksinya tersebut pelaku dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) Pasal 170 Ayat 1 dan 2 ke (3e) Subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya