SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Jenazah JIBI/Solopos

Solopos.com, BANTUL — Satrestrim Polres Bantuk menetapkan Brian atau Ucil sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang pria di Gumuk Pasir, Parangtritis. Sebelumnya, Brian merupakan saksi dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan Bria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan pria bernisial HRA, asal Banguntapan. Menurut dia, keterangan dari pria berusia 33 tahun itu tidak benar terkait kejadian tersebut.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

“Penjelasan saksi tidak jelas. Nah, baru dapat informasi bahwa keterangan saksi itu tidak benar,” kata dia, Sabtu (11/2/2023).

Dijelaskannya, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan pelaku lainnya dengan total enam pelaku, termasuk Ucil. Kelima pelaku adalah B, N, R, Si Jack, dan Kincling. Mereka ditangkap dan tiba di Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Sabtu pukul 14.55 WIB.

Berdasarkan informasi awal dari Ucil, dia mengarang cerita menemukan jenazah tersebut. Korban sebenarnya adalah sasaran penganiayaan mereka.

Setelah disiksa, korban merasa tercekik dan berhenti bergerak. Pelaku kemudian membawanya ke RS Rahma Husada seolah-olah menemukan mayat.

“Kami juga melakukan pengembangan ketika ada informasi baru atau pelaku baru. Kemudian, Ucil ini adalah residivis narkoba dan ditahan di Polres Bantul pada tahun 2016 lalu,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, jenazah pria asal Banguntapan ditemukan di Gumuk Pasir Parangtritis, Kretek, Bantul.

Kejadian bermula saat seorang saksi bernama Brian atau Ucil dan teman-temannya sedang mengendarai dua mobil melintasi Gumuk Pasir Parangtritis. Jenazah kemudian dibawa ke RS Rahma Husada.

Saksi sebenarnya adalah pelaku pembunuhan dan hanya meninggalkan nomor ponselnya. Pihak rumah sakit kemudian melapor ke Polres Bantul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis RS Rahma Husada, diketahui korban meninggal dalam kurun waktu 30 menit hingga 8 jam sebelum ditemukan. Terdapat memar di punggung dan mata kiri. Lehernya juga merah.

Sedangkan di bagian kepala terdapat garis di dahi, dan memar di belakang telinga kiri. Tak hanya itu, di jempol kaki juga ada lecet-lecet merah.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kasus Penemuan Mayat Gumuk Pasir Terungkap, Saksi Ditetapkan Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya