Jogja
Minggu, 12 Februari 2023 - 16:02 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria di Gumuk Pasir Parangtritis Jadi Tersangka

Andreas Yuda Pramono  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Jenazah JIBI/Solopos

Solopos.com, BANTUL — Satrestrim Polres Bantuk menetapkan Brian atau Ucil sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang pria di Gumuk Pasir, Parangtritis. Sebelumnya, Brian merupakan saksi dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan Bria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan pria bernisial HRA, asal Banguntapan. Menurut dia, keterangan dari pria berusia 33 tahun itu tidak benar terkait kejadian tersebut.

Advertisement

“Penjelasan saksi tidak jelas. Nah, baru dapat informasi bahwa keterangan saksi itu tidak benar,” kata dia, Sabtu (11/2/2023).

Dijelaskannya, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan pelaku lainnya dengan total enam pelaku, termasuk Ucil. Kelima pelaku adalah B, N, R, Si Jack, dan Kincling. Mereka ditangkap dan tiba di Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Sabtu pukul 14.55 WIB.

Advertisement

Dijelaskannya, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan pelaku lainnya dengan total enam pelaku, termasuk Ucil. Kelima pelaku adalah B, N, R, Si Jack, dan Kincling. Mereka ditangkap dan tiba di Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Sabtu pukul 14.55 WIB.

Berdasarkan informasi awal dari Ucil, dia mengarang cerita menemukan jenazah tersebut. Korban sebenarnya adalah sasaran penganiayaan mereka.

Setelah disiksa, korban merasa tercekik dan berhenti bergerak. Pelaku kemudian membawanya ke RS Rahma Husada seolah-olah menemukan mayat.

Advertisement

Sebelumnya, pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, jenazah pria asal Banguntapan ditemukan di Gumuk Pasir Parangtritis, Kretek, Bantul.

Kejadian bermula saat seorang saksi bernama Brian atau Ucil dan teman-temannya sedang mengendarai dua mobil melintasi Gumuk Pasir Parangtritis. Jenazah kemudian dibawa ke RS Rahma Husada.

Saksi sebenarnya adalah pelaku pembunuhan dan hanya meninggalkan nomor ponselnya. Pihak rumah sakit kemudian melapor ke Polres Bantul.

Advertisement

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis RS Rahma Husada, diketahui korban meninggal dalam kurun waktu 30 menit hingga 8 jam sebelum ditemukan. Terdapat memar di punggung dan mata kiri. Lehernya juga merah.

Sedangkan di bagian kepala terdapat garis di dahi, dan memar di belakang telinga kiri. Tak hanya itu, di jempol kaki juga ada lecet-lecet merah.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kasus Penemuan Mayat Gumuk Pasir Terungkap, Saksi Ditetapkan Jadi Tersangka

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif