SOLOPOS.COM - Motor yang dibakar komplotan geng pelajar diamankan di Mapolsek Depok Timur, Minggu (15/6/2014) . (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Tujuh orang pelaku pengeroyokan remaja kecamatan Kokap dan pembakaran sepeda motor di Alun-alun Wates awal Oktober dikenai wajib lapor ke Polres Kulonprogo. Hukuman tersebut diterapkan dengan pertimbangan usia para pelaku masih di bawah umur. (Baca Juga : Dituduh Mencuri Helm, Remaja Kokap Dikeroyok, Motor Dibakar)

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy Sialagan menuturkan para pelaku dikenai wajib lapor mengingat usia mereka masih di bawah umur.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

“Sehingga kepolisian pun wajib melakukan pembinaan,” ujarnya, Minggu (19/10/2014).

Menurut dia, mediasi menjadi tawaran pertama untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Jika hal itu tidak dilakukan, kata Ricky, justru melanggar Undang-undang. Semula pelaku yang ditangkap berjumlah empat orang. Ketiga pelaku lainnya baru menyerahkan diri sehari setelah peristiwa atas permintaan dari empat pelaku yang sudah tertangkap.

Sebelumnya, empat orang pelajar, HW, 17, RP, 17, RW, 17, dan AN, 17 digiring ke Polres Kulonprogo karena diduga mengeroyok BS, 16, dan melakukan pembakaran motor, Minggu (5/10/2014). Aksi itu terjadi karena korban disangka mencuri helm. Dalam pemeriksaan, HW mengatakan, hanya mengikuti tindakan teman-temannya.

Anggota Unit IV Reskrim Polres Kulonprogo Bripka Iswahyudi menyebutkan dari hasil pemeriksaan diduga pelaku pengeroyokan berjumlah tujuh orang.

“Sementara yang sudah kami amankan ada empat orang, sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya