Jogja
Kamis, 6 Februari 2014 - 10:30 WIB

Pelaku Penyuntikan Gas di Bantul Diancam 5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tabung gas disita dari lokasi penyuntikan gas. (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Harianjogja.com, BANTUL- Perbuatan tersangka pelaku penyuntikan gas elpiji dijerat UU Perlindungan Konsumen No.8/2009 dan UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal.

“Ancaman hukumannya lima tahun dan enam bulan penjara,” terang Kepala Polres Bantul AKBP Surawan, Rabu (5/2/2014).

Advertisement

Kepolisian Bantul menggerebeg markas penyuntikan gas elpiji di Dusun Sogatan, Ringinharjo, Bantul, Rabu (5/2/2014) pagi. Dua orang diamankan yakni Atik Munandar, pemilik usaha serta menangkap seorang karyawannya bernama Rohmadi,30 warga Sendangsari, Pajangan Bantul.

Menurut Surawan turut berperan memicu kelangkaan gas yang selama ini terjadi di Bantul sehingga merugikan konsumen.

Praktik penyuntikkan gas juga dikhawatirkan mengancam keselamatan jiwa karena dilakukan tidak sesuai standar keamanan. Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Bantul.

Advertisement

Penggerebegan markas penyuntikan gas elpiji di Bantul menurutnya masih bakal terus dilakukan, mengingat saat ini masih terjadi kelangkaan gas di pasaran.

Atik Munandar mengaku belajar memindahkan isi gas dari temannya. “Belajar dari teman, tapi dia sudah enggak berbisnis gini lagi. Kalau pipa untuk menyuntik saya beli di warung,” ungkapnya.

Ia mengaku takut saat memindahkan isi gas ke tabung 12 Kg lantaran dilakukan secara manual.

Advertisement

Parjono, tetangga tersangka menuturkan warga tak pernah curiga dengan aktivitas penyuntikan gas yang dilakukan di rumah Atik. Warga hanya kerap melihat mobil Pickup lalu lalang mengangkut gas elpiji bersubsidi dan gas ukuran 3 Kg. “Enggak curiga, karena bukan urusan kami,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif