SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, JOGJA — Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (Sapda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jogja Police Watch (JPW) mempertanyakan penanganan polisi terhadap kasus rudapaksa yang menimpa anak penyandang disabilitas atau difabel di Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja. Hal itu dikarenakan masih berkeliarannya pelaku dan bahkan belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak kasus tersebut terungkap pertengahan Agustus 2022 lalu.

Direktur Sapda DIY, Nurul Saadah Andriani, menyebut belum tertangkapnya pelaku mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama korban. Apalagi tak ada inisiatif dari kepolisian, jelas Nurul, untuk segera memasukan pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO).

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

“Penyelidikan kami menunjukan bahwa pelaku ini tinggal di Jogja tidak dengan keluarganya. Ini mestinya jadi indikasi sulitnya mencari pelaku dan harusnya bisa langsung dimasukan dalam DPO [daftar pencarian orang],” ucap Nurul, Jumat (14/10/2022).

Nurul mengaku kecewa dengan penanganan Polresta Jogja terhadap kasus ini. “Ini kasus sudah cukup lama, tapi tak kunjung selesai, jika begini bisa menimbulkan kecurigaan jangan-jangan polisi tidak serius menanganinya,” ujarnya.

Keberpihakan polisi, lanjut Nurul, bagi korban perkosaan dan anak difabel juga jadi pertanyaan. “Polisi ini kan punya sumber daya yang besar, di tiap kecamatan ada polsek, jika serius bisa menyebar informasi pencarian orang ini ke seluruh Indonesia,” katanya.

Baca juga: Hampir Sebulan, Polisi Belum Temukan Pemerkosa Anak Difabel di Jogja

Korban, lanjut Nurul, telah mendapatkan pendampingan yang memadai. Meski demikian, ia menilai keadilan tetap harus ditegakkan agar tidak menjadi contoh buruk dalam penanganan kasus rudapaksa.

Nurul pun menilai sebaiknya kasus rudapaksa terhadap anak difabel di Tegalrejo itu ditangani Polda DIY. “Mestinya kan jika memang mengalami kesulitan penanganan, Polda DIY bisa ikut turun tangan juga,” jelasnya.

Pemulihan Korban

Senada disampaikan staf Humas JPW, Baharudin Kamda, yang meminta Polda DIY turun tangan dalam menangani kasus tersebut.“Jika Polresta Jogja tidak berhasil menangkap terduga pelaku hingga akhir bulan Oktober 2022 nanti, maka Polda DIY dapat mengambilalih penanganan kasus tersebut,” ucapnya.

Kamba menilai semakin cepat terduga pelaku ditangkap, maka penegakan hukum dan keadilan bagi korban dapat dilakukan. “Serta pemulihan korban dapat segera ditangani dengan baik jika pihak-pihak sigap bertindak,” jelasnya.

Baca juga: Masyarakat Jogja Tuntut Prioritas Perlindungan Anak

Sedangkan bila terduga pelaku belum tertangkap, Kamba menilai hal itu justru membuat trauma korban tidak bisa segera sembuh. “Apalagi korban adalah difabel yang butuh penanganan khusus,” ungkapnya.

Sekadar informasi, kasus rudapaksa anak difabel di Tegalrejo, Kota Jogja, diduga terjadi pada 18 Agustus 2022 lalu. Terduga pelaku merupakan tetangga korban berinisial SR, 50.

Proses penanganan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan pada 19 September lalu. Namun, sejak dalam tahap penyidikan itu, Polresta Jogja jugamemburu pelaku yang kabarnya kabur sejak kali pertama dilaporkan keluarga korban.

Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pelaku Perkosaan Anak Difabel Tegalrejo Belum Tertangkap, Polda DIY Diminta Ambil Alih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya