SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP saat menemukan adanya wisatawan yang membawa skuter listrik di kawasan Malioboro - Ist.

Solopos.com, JOGJA — Puluhan pelaku usaha skuter listrik di kawasan Malioboro berunjuk rasa di kompleks Balai Kota Jogja, Senin (6/3/2023). Mereka meminta pelarangan skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi dicabut.

Aktivitas skuter listrik dilarang di kawasan Sumbu Filosofi melalui Peraturan Wali Kota Jogja No. 71/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

“Kami meminta agar Perwal itu dicabut karena merampas hak ekonomi rakyat, khususnya di Malioboro,” kata Koordinator Aksi, Muhammad Fikri.

Para peserta melakukan unjuk rasa kurang lebih 1 jam di depan kantor Satpol PP Kota Jogja. Mereka juga memarkirkan skuter listrik di badan jalan sambil membentangakn sejumlah spanduk berisi aspirasi. Peserta aksi bahkan sempat adu mulut dengan petugas yang menemui mereka. Setelah itu para perwakilan pelaku usaha beraudiensi dengan petugas di kantor Satpol PP Jogja.

“Kami ingin skuter yang disita dikembalikan karena Perwal No. 71/2022 juga bertentangan dengan peraturan yang di atasnya yakni Permenhub No. 45/2020,” kata Fikri.

Plt Kasatpol PP Kota Jogja, Hery Eko Prasetyo, mengatakan selama Perwal No. 71/2022 masih ada, pihaknya akan tetap menindak kendaraan yang dilarang beroperasi di titik-titik tertentu dalam aturan itu. Sesuai aturan, skuter listrik yang disita akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.

“Kalau pertama kali melanggar tiga hari baru bisa diambil, kalau yang kedua kali, 30 hari baru bisa diambil,” ujarnya.

Hery menyebut pihaknya tidak mempunyai kapasitas dan wewenang dalam mencabut Perwal 71/2022 seperti yang dituntut oleh para pelaku usaha skutik. Aspirasi itu kata dia akan disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk segera ditindaklanjuti.

“Aturan ini ada kan untuk membuat nyaman semua pihak baik itu pengendara atau pejalan kaki. Karena memang sudah banyak insiden yang terjadi dampak dari fenomena skutik ini,” kata dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Geruduk Kompleks Balai Kota Jogja, Pelaku Usaha Skutik Minta Perwal Dicabut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya