Jogja
Kamis, 12 Desember 2013 - 17:51 WIB

Pelanggar Lalu Lintas di DIY Mayoritas Berstatus Karyawan

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian surat bukti pelanggaran (tilang) ketentuan lalu lintas. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN-Warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terbukti di atas kertas “gemar” melakukan pelanggaran lalu lintas. Pasalnya jumlah data pelanggaran lalu lintas meningkat tajam di tahun ini.

Polda DIY menilang sebanyak 5.226 pengendara motor baik roda dua dan roda empat yang melanggar dalam operasi Zebra Progo 2013 selama 14 hari. Selain itu berbagai jenis pelanggaran lalulintas lain mengalami peningkatan di banding tahun sebelumnya.

Advertisement

Kabid Humas Polda DIY AKBP Anni Pudjiastuti menjelaskan jumlah pelanggar lalu lintas tahun ini meningkat hingga 124 persen dari 2012 yang hanya 2.336 pelanggar.

Adapun jenis pelanggaran paling tinggi yakni pengendara tidak membawa STNK atau SIM mencapai 1.224 tahun ini dari 2012 yang hanya 629 pelanggar.

Para pelanggar lalulintas, lanjutnya, rata-rata usia produktif, seperti karyawan swasta mencapai  2.722 orang dari tahun lalu yang hanya 1.226 orang. Sedangkan pelanggar dari pelajar juga meningkat signifikan sekitar 135%, pada 2013 ini sebanyak 1.963 pelajar, sedangkan 2012 hanya 834 pelajar.

Advertisement

“Untuk usia antara 21 hingga 25 tahun juga meningkat pelanggarnya dari 644 orang kemudian tahun ini mencapai 1.308,” terangnya saat ditemui di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2013).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif