Jogja
Senin, 8 Desember 2014 - 04:20 WIB

Pelanggar Wajib Mengganti Knalpot di Mapolres

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan motor blombongan yang diamankan di Mapolres Sleman dalam operasi zebra 2014 di Sleman selama sepekan. (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, SLEMAN – Polres Sleman mengamankan 85 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan dalam razia operasi zebra selama sepekan. Para pelanggar diwajibkan mengganti dengan knalpot blombongan dengan knalpot standar di hadapan petugas.

Dari 85 unit motor blombongan yang diamankan sebagian besar didominasi oleh Yamaha RX King, kemudian Kawasaki Ninja, Kawasaki KLX, serta berbagai jenis motor bebek dan matic. Pemilik motor tidak saja melanggar karena penggunaan knalpot tetapi juga ada sejumlah motor yang menggunakan plat motor palsu serta tidak sesuai standar.

Advertisement

Waka Polres Sleman Kompol Tubagus Muhammad Faisal menjelaskan bagi para pemilik motor knalpot blombongan yang diamankan petugas bisa diambil di Mapolres Sleman mulai Rabu (3/12/2014) kemarin. Meski demikian proses tilang tetap berjalan. Syarat utama pengambilan yakni jika motor belum memiliki kelengkapan surat sebaiknya dilengkapi terlebih dahulu. Sedangkan bagi motor yang ditilang hanya karena knalpot blombongan saja maka kewajiban utama yakni mengganti knalpot di hadapan petugas.

“Para pelanggar bisa mengambil motor tersebut tetapi harus mengganti knalpot blombongan itu dengan knalpot standar. Membawa knalpot standar sesuai dengan pabrikannya kemudian diganti di Mapolres di hadapan petugas, baru kemudian kami berikan,” ungkap Faizal Rabu (3/12/2014).

Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mariska menambahkan hingga saat ini masih nihil untuk pengguna mobil menggunakan knalpot blombongan. Sebagian besar didominasi oleh motor dengan spesifikasi tertentu terutama yang tergabung dalam beberapa komunitas anak muda. Prioritas melakukan penilangan terhadap motor blombongan itu merupakan kali pertama dilakukan. Rencananya aturan penindakan terhadap knalpot blombongan tidak saja dilakukan saat operasi zebra tetapi juga setelah operasi selesai.

Advertisement

Dalam operasi yang sudah berjalan selama sepekan ini, lanjutnya, pihaknya sudah menindak 1.398 pelanggar di Sleman. Dari angka itu 1.191 pelanggar diantaranya dikenakan tilang kemudian 207 teguran, 216 pelanggar tidak menggunakan helm standar dan 85 knalpot blombongan tersebut. Rincian tilang roda dua ada 878 unit dan roda empat 313 unit.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menambahkan untuk total DIY, ada 209 motor dengan knalpot blombongan yang diamankan. Tahun ini memang pihaknya tidak memberikan toleransi bagi sepeda motor atau mobil yang menggunakan knalpot blombongan. Jika tahun 2013, pihaknya hanya menilang lima sepeda motor saja tapi tahun ini ada 209 motor yang ditilang akibat pelanggaran penggunaan knalpot blombongan.

“Jadi kenaikannya mencapai 4.080%. Penggunaan knalpot blombongan ini termasuk dalam kategori pelanggaran persyaratan teknis laik jalan,” ungkap Anny.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif