Jogja
Senin, 1 Desember 2014 - 22:40 WIB

Pelanggaran Hak Buruh Diduga Merebak di Bantul

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL—Pelanggaran hak buruh oleh perusahaan asing ditengarai merebak di Bantul. Kasus yang ditemukan di pabrik rambut tiruan PT.Dong Young Tress disebut hanya salah satu kasus yang ditemukan belakangan ini.

Dugaan maraknya pelanggaran hak buruh diungkapkan Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi. Ia mengklaim aliansinya telah investigasi ke sejumlah perusahaan asing di Bantul.

Advertisement

ABY menemukan sedikitnya ada tiga perusahaan asing yang melanggar hak buruh dan UU Ketenagakerjaan, termasuk PT Dong Young Tress. Tiga perusahaan itu merupakan perusahaan padat karya yang mempekerjakan banyak karyawan. Di antaranya pabrik garmen.

“Silakan pantau pabrik garmen seperti yang ada di Banguntapan. Kelihatan sendiri buruhnya larut malam baru pulang setelah bekerja dari pagi,” papar Kirnadi, Sabtu (29/11/2014).

Mayoritas pekerja yang diperlakukan tidak manusiawi mayoritas buruh perempuan. Penyebabnya, perusahaan padat karya seperti garmen dan pabrik rambut tiruan 90% pekerjanya perempuan.

Advertisement

Menurut Kirnadi, ABY sudah berkali-kali menyampaikan nasib yang menimpa buruh perempuan itu ke Pemerintah Kabupaten Bantul maupun Pemerintah DIY.

Namun, tindakan nyata berupa sanksi tegas ke perusahaan tidak pernah diberikan. “Pemerintah daerah selalu mengklaim kekurangan tenaga pengawas untuk mengawasi ratusan perusahaan dan ribuan buruh itu,” tuturnya.

Lemahnya pengawasan oleh pemerintah daerah membuat ABY meminta pengawasan pelanggaran UU Ketenagakerjaan dilakukan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keketanagakerjaan. Pemerintah Pusat perlu turun tangan bila pemerintah daerah sudah tidak dapat dipercaya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif