Jogja
Senin, 30 September 2013 - 12:55 WIB

PELANGGARAN HAKI : Polda DIY Sita 58 Bungkus Teh

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi teh celup (wikipedia.org)

Harianjogja.com, SLEMAN– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan pelanggaran hak cipta dan merek dagang produk teh dalam gelar operasi Hak atas Kekayaan Intelektual.

Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, gelar operasi HAKI dimulai 23 September hingga 7 Oktober.

Advertisement

“Dari operasi yant dilakukan sudah didapati pelanggaran pemalsuan produk teh peluntur lemak dengan tempat kejadian perkara (TKP) Perum Griya Citra Mitra Banguntapan, Kabupaten Bantul,” katanya, Minggu (29/9/2013).

Menurut dia dalam operasi tersebut diungkap pelanggaran berupa pemalsuan produk dan merek dagang.

“Dari operasi tersebut ditemukan 58 bungkus teh peluntur lemak,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan, tim Ditreskrimsus Polda DIY hingga 7 Oktober mendatang terus melakukan penyidikan kemungkinan terjadinya pelanggaran hak cipta lain.

“Tujuan operasi itu yakni mencegah berkembang dan meluasnya pendistribusian, pemutusan jalur pendistribusin, serta tertangkapnya pelaku dan jaringan pelaku, pengedar, CD, VCD, DVD Mp3, persewaan film, software bajakan dan buku serta karya ilmiah bajakan di wilayah Yogyakarta sehingga terbangun sikap tegas,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif