Jogja
Minggu, 10 Februari 2013 - 14:33 WIB

Pelanggaran Kampanye di Media, KPU DIY Libatkan KPID dan Dewan Pers

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

 

Advertisement

JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengaku menyerahkan persoalan pelanggaran kampanye di Media kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DIY dan Dewan Pers. Langkah ini dilakukan sebab dalam aturan kedua lembaga tersebut berwenang dalam pengawasan iklan partai politik yang melanggar.

“Ya, pengawasan juga dari mereka. Bagaimanapun, media berpedoman pada prinsip dan idealisme jurnalistik, dan itu bukan kewenangan kami,” kata Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY Miftachul Alvin, Minggu (10/2/2013).

Menurut Alvin, KPU Pusat sebenarnya telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No. 01/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun terkait teknis aturan penyiaran dan iklan di media massa merupakan kewenangan kedua lembaga tersebut.

Advertisement

Materi iklan kampanye partai politik di media massa baik elektronik maupun cetak, lanjut dia, perlu diamati lantaran belum adanya aturan yang mengatur soal tekhnis iklannya.

“Iklan kampanye itu seperti apa? Kalau terkait dengan masalah pemberitaan hal itu tidak menjadi soal,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif