Jogja
Rabu, 6 November 2013 - 09:46 WIB

PELANGGARAN LALULINTAS : Pelajar Jangan Suap Petugas Saat Ditilang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian surat bukti pelanggaran (tilang) ketentuan lalu lintas. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Ketertiban Kota Jogja bekerja dengan Polresta Jogja mengadakan pembinaan pelajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) 10 dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 3 Jogja. Pembinaan bertujuan mengajak para siswa untuk tertib dalam segala bidang.

Pemateri Polresta, Sri Astuti, menegaskan pelajar harus tertib dalam segala hal baik lalu lintas, kedisiplinan sekolah.

Advertisement

“Pelajar dibawah umur 17 tahun tidak boleh mengendarai motor apalagi sampai jalan raya, terutama kalian semua yang ada dalam ruangan ini. Bila akan mengendarai motor wajib punya SIM tanpa kecuali,” ujar Sri di SMA 10 Jogja, Senin (4/11/2013).

Menurut dia, pelajar yang belum cukup umur sesuai undang-undang lebih baik naik bus ke sekolah. Sebab jika memaksakan diri memakai sepeda motor akan membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Dalam kesempatan itu, Sri juga menegaskan kepada para siswa untuk tidak menyuap petugas saat kena tilang.

Advertisement

“Polisi itu juga manusia biasa yang punya nafsu, jadi kita sebagai masyarakat yang patuh terhadap aturan lalu lintas jika ada operasi kemudian tidak lengkap lebih baik minta ditilang saja dan dibawa ke pengadilan. Jangan minta cepat beres yang ujungnya berurusan dengan suap menyuap,” tuturnya

Salah satu guru pengampu, Agus Mulyono mengatakan pembinaan diikuti oleh 20 pelajar laki-laki. Alasannya kecenderngan siswa yang melanggar lebih banyak laki-laki dibanding perempuan.

“Dengan adanya pembinaan, setidaknya memberi pemahaman supaya siswa mengetahui mana yang baik dan tidak baik. Ke depan mereka akan berhati-hati dalam bertindak dan tidak sewenang-wenang,” terangnya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif