Jogja
Kamis, 7 Januari 2016 - 01:40 WIB

PELANGGARAN PERDA : Panggil 6 Pemiliki Toko Modern, Pemkab Sleman Minta Pemilik Tutup Sendiri

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pemanggilan tersebut sengaja dilakukan untuk memberi peringatan pada para pelanggar agar mereka menutup tokonya sendiri.

 

Advertisement

ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memanggil enam pemilik toko modern yang bermasalah. Pemanggilan tersebut sengaja dilakukan untuk memberi peringatan pada para pelanggar agar mereka menutup tokonya sendiri.

Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk menunjukkan sikap toleransi pemerintah. Jika pada akhirnya tidak ada itikad baik dari para pelaku usaha tersebut, Pemkab terpaksa bertindak tegas. “(Pemanggilan) Ini kami lakukan pada dasarnya ingin memberikan kesempatan. Kalau tidak tutup sendiri, ya kami lakukan penegakkan aturan,” kata Gatot saat ditemui di rumah dinas Bupati Sleman, Rabu (6/1).

Advertisement

Dijelaskan dia, toko yang mendapat panggilan di antaranya terletak di wilayah Tajem, Maguwoharjo. Di sana terdapat dua unit toko modern. Selain itu berlokasi di Minggir dan Cebongan, Mlati.

Menurutnya, seluruh toko tersebut berdekatan dengan pasar. Parahnya, meski bertahun-tahun beroperasi pemilik toko juga tidak mengantongi izin operasi usaha. “Kami berikan surat pemanggilan secara formal. Jika dalam waktu tertentu pemilik toko tidak merespon intruksi pemerintah, maka tokonya akan ditutup paksa,” katanya.

Pemkab sendiri mencatat, jumlah toko modern yang izinnya bermasalah dan akan ditertibkan sebanyak 89 unit. Sementara kuota toko modern di Sleman sendiri hanya berjumlah 130 unit. Saat ini jumlah toko modern di daerah bagian utara DIY ini sudah melebihi kuota, sekitar 300 unit.

Advertisement

Menurut Gatot, Pemkab berkomitmen akan menutup seluruh toko modern yang melanggar aturan pada Januari ini. Penutupan tersebut dilakukan secara paksa terhadap toko-toko yang masih membandel setelah diberikan surat peringatan (SP) penutupan ketiga pada akhir desember lalu. Pemkab Sleman sendiri telah memberikan SP I, II, dan III sejak kebijakan penertiban toko modern keluar. SP tersebut diberikan selang 14 hari sekali.

Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Sleman, Joko Supriyanto menunggu intruksi langsung dari Pemkab untuk menertibkan Toko Modern. “Sebenarnya Bupati kan hanya ingin beri shok terapi bagi para pelanggar Perda. Untuk penutupan, kami tunggu intruksi saja,” ujarnya saat ditemui di kantor dinasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif