Jogja
Jumat, 6 November 2015 - 10:20 WIB

PELANGGARAN PNS : Kasus Asusila Mendominasi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Pelanggaran PNS Sleman mayoritas karena terkait kasus asusila.

Harianjogja.com, SLEMAN-Pelanggaran kerja berupa perselingkungan mendominasi angka pelanggaran PNS Sleman tahun 2015. Dari tujuh kasus yang telah ditangani Inspektorat, lima di antaranya merupakan pelanggaran asusila perselingkuhan.

Advertisement

Angka perselingkuhan sempat menurun pada tahun 2014 yakni hanya dua kasus di antara delapan kasus yang ditangani Inspektorat. Sementara pada 2013, angka perselingkuhan juga menempati posisi pelanggaran terbanyak.

Sekretaris Inspektorat Sleman, Sri Puji Lestari, mengatakan kebanyakan pelanggaran dilakukan PNS di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Pasalnya dari puluhan ribu PNS yang ada, 85% merupakan PNS Disdikpora. “Ya [perselingkuhan] guru dengan guru ada,” kata Puji di ruangannya, Kamis (5/11/2015).

Saat dilakukan penyidikan, motivasi mereka melakukan perselingkuhan adalah hubungan keluarga kurang harmonis. Dengan pasangan sudah tidak memiliki kecocokan. Menurut Puji, hal klasik ini kerap menjadi alasan utama bagi PNS yang kedapatan selingkuh.

Advertisement

Dari kasus yang masuk, pelaku perselingkungan kebanyakan sama-sama pekerja. Meski demikian Puji menganggap tingginya tingkat ekonomi seorang PNS tidak berhubungan dengan potensi melakukan tindakan asusila. Adanya kenaikan gaji tidak semata menjadi penyebab perselingkuhan.

Bahkan Inspektur Inspektorat Sleman, Suyono, mengklaim kenaikan gaji dan tingginya kesejahteraan PNS justru memunculkan aksi yang positif.

“Banyak PNS di Sleman yang naik haji,” akunya.

Advertisement

Ia menyebut tingkat pelanggaran indisipliner seperti PNS datang terlambat atau tidak masuk kerja berhari-hari, sudah semakin turun. Hingga November 2015 ini saja belum ada kasus indisipliner yang tercatat di Inspektorat.

Menurut Suyono, Pemkab Sleman telah menerapkan penyelesaian masalah dan penjatuhan hukuman oleh atasan langsung di masing-masing SKPD. Sebelum kasus tersebut masuk ke Inspektorat, sudah dapat terselesaikan di tingkat SKPD kecuali kasus yang membutuhkan penjatuhan hukuman dari bupati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif