Jogja
Jumat, 5 April 2024 - 11:04 WIB

Pelantikan Pejabat di Pemkab Gunungkidul Dibatalkan, Padahal Baru 2 Pekan

Andreas Yuda Pramono  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pelantikan (Solopos)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul membatalkan pelantikan pejabat yang dilakukan pada Jumat (22/3/2024) di Pendopo Taman Budaya Gunungkidul.

Pembatalan tersebut diambil setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 100.2.1.3/1575/SJ pada Kamis (29/3/2024). Nomenklatur SE tersebut perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Advertisement

Dengan begitu, ada sebanyak 72 orang dengan rincian 5 jabatan tinggi pratama, 67 orang pejabat administrator dan pejabat pengawas yang kembali pada pos jabatan masing-masing sebelum pelantikan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelantikan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan bahwa khusus pejabat Plt seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) yang sebelumnya dijabat Dewi Irawaty akan ditentukan oleh Bupati Gunungkidul.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelantikan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan bahwa khusus pejabat Plt seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) yang sebelumnya dijabat Dewi Irawaty akan ditentukan oleh Bupati Gunungkidul.

“Terlepas apakah Plt akan tetap sama atau tidak tapi pada prinsipnya semua pejabat yang mengisi posisi baru setelah dilantik kemarin kembali ke posisi semula,” kata Iskandar dihubungi, Kamis (4/4/2024).

Setelah SE yang diterima, Pemkab Gunungkidul kemudian melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (1/4/2024).

Advertisement

Dalam ayat (2) Pasal tersebut ditegaskan bahwa, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabatn enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”

Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2/2024 bahwa penetapan pasangan Calon Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024.

Dari waktu penetapan tersebut, terdapat perbedaan penafsiran perhitungan 6 Bulan sebelum tanggal (22/9/ 2024 ) apakah tanggal (22/3/2024) atau (21/3/2024).

Advertisement

Iskandar menjelaskan bahwa ada beberapa daerah/lembaga yang berasumsi bahwa perhitungan 6 bulan dimulai (23/3/2024).

Artinya tanggal (22/3/2024) merupakan batas akhir pelantikan sebagaimana dipahami Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, KASN, Bawaslu (Sumatera Utara) maupun lebih dari 10 kabupaten/kota/provinsi lainnya.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada awalnya belum membatalkan pelantikan dikarenakan belum ada kebijakan secara tegas dari Kementerian Dalam Negeri.

Advertisement

“Pemerintah Kabupaten Gunungkidul segera mengajukan izin penggantian pejabat kepada Menteri Dalam Negeri [paska konsultasi],” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan bahwa Bupati Gunungkidul dan semua kepala pemangku kepentingan telah menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti pembatalan pelantikan.

“Dulu kami melihatnya tanggal 22 Maret belum terlambat [untuk melantik]. Daerah lain juga ada,” kata Suhartanta.

Dengan begitu, per Kamis (4/4/2024), sebanyak 5 pejabat tinggi pratama, 67 pejabat administrator dan pejabat pengawas kembali di posisi sebelumnya masing-masing.

 

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul “Baru 2 Pekan, Pemkab Gunungkidul Batalkan Pelantikan Pejabat Daerah”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif