SOLOPOS.COM - SOSIALISASI BAHASA ISYARAT

Pelayanan disabilitas mengalami kendala di lapangan.

Harianjogja.com, SLEMAN – Satuan Lalu Lintas Polres Sleman meloloskan 37 orang penyandang disabilitas dalam ujian untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D selama 2015. Kemampuan bahasa isyarat, menjadi kendala bagi petugas yang melayani ujian SIM untuk pemohon tuna rungu. (Baca Juga : PERDA DISABILITAS : Kepolisian Siap Fasilitasi Difabel)

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Kanit Regident Satlantas Polres Sleman Ipda Margono mengakui pihaknya terkendala komunikasi dalam memberikan pelayanan SIM D bagi tuna rungu. Hingga saat ini belum ada rencana untuk menambah personel yang menguasai bahasa isyarat. Karena itu bagi tuna rungu direkomendasikan untuk membawa pendamping atau keluarga atau pihak yayasan yang dapat menjadi penerjemah dalam ujian tes SIM D. Pelayanan bagi tuna rungu sebelumnya juga telah diberikan dengan bantuan pendamping.

“Kendalanya memang terutama di tuna rungu, karena harus menggunakan bahasa isyarat,” terangnya, Jumat (2/10/2015).

Selain tuna rungu, banyak difabel dalam melakukan ujian SIM, selain didampingi petugas kepolisian, juga didampingi oleh pemandu dari pihak yayasan. Hal itu untuk mengantisipasi kemungkinan terkendala dalam berkomunikasi maupun akses lainnya. “Dari sekian banyak pemohon tidak ada yang komplain berkaitan dengan fasilitas penyelenggaraan ujian SIM D,” tegasnya.

Berdasarkan data Januari hingga Mei 2015 pihaknya telah menerbitkan 37 lembar SIM D bagi penyandang disabilitas. Angka itu merupakan saringan dari ratusan pemohon yang mengikuti ujian. Mereka harus melalui prosedur umum seperti ujian SIM pada umumnya. Petugas akan menerbitkkan SIM D bagi pemohon yang dinyatakan lulus dalam ujian. “Sampai bulan Mei kemarin ada sekitar 37 yang lulus ujian SIM untuk penyandang disabilitas. Misal seperti Januari kami menerbitkan 11 SIM,” ungkapnya.

Ia menambahkan sebagian besar penyandang disabilitas antusias dalam mengikuti ujian SIM. Dalam ujian praktek memakai motor roda tiga. Kemudian syarat yang membedakan lainnya adalah bagi pemohon difabel harus memakai surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit Khusus.

Pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan bagi pemohon SIM D. Terutama berkaitan dengan fasilitas untuk memudahkan dan memberi kenyamanan bagi penyandang disabilitas.

“Rencananya kami akan buat ruang khusus untuk loket dan ujian bagi penyandang disabilitas,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya