SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi pelayanan publik (JIBI/dok)

Pelayanan kependudukan untuk pengurusan KK di Sleman dinilai terlalu lama

Harianjogja.com, SLEMAN– Proses pelayanan pembuatan kartu keluarga (KK) di  kecamatan dikeluhkan oleh warga. Namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman menerangkan jika saat ini ada perubahan ketentuan pelayanan perubahan pencatatan sipil.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Kepala Disdukcapil Sleman Jazim Sumirat menjelaskan, perubahan dan kepengurusan KK saat ini merupakan tugas Pemkab. Hal itu sesuai dengan perubahan aturan perundangan-undangan yang baru, yakni No. 24/2016 tentang administrasi kependudukan.

“Sesuai UU yang baru, pelayanan perubahan tersebut saat ini menjadi ketugasan dari Kabupaten,” katanya, Sabtu (15/4/2017).

Dengan adanya perubahan tersebut, katanya, pelayanan pencetakan yang semula cukup dilakukan di kecamatan saat ini harus ditangani juga oleh Disdukcapil.

“Semula cukup di kecamatan sesuai dengan peraturan yang baru saat ini harus sampai kabupaten. Sehingga layanan dari 17 kecamatan saat ini diperpanjang harus sampai di kabupaten,” jelas Jazim.

Meski begitu, lanjutnya, teknis pencetakan dari perubahan tetap bisa dilakukan di kecamatan. Hanya saja, sebelum kartu keluarga yang baru diserahkan kepada pemilik harus mendapatkan pelegalan dan tandatangan dari Kepala dinas.

Selain itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku, tandatangan tersebut harus tinta basah. “Mau tidak mau dari kecamatan setelah dicetak harus dibawa ke dinas untuk saya tandatangani. Dan ini untuk semua dari 17 kecamatan,” jelasnya.

Diakuinya, konsekuensi kebijakan tersebut berdampak pada lamanya waktu pengurusan KK. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jazim mengklaim tidak ada berkas yang menginap di meja kerjanya. “Hari ini berkas masuk, hari ini juga saya tandatangani. Jadi tidak pernah menginap,” katanya.

Salah seorang Wpwarga Sleman, Daru Agung Laksono mengeluhkan lamanya proses pembuatan KK. Warga Caturtunggal, Depok tersebut sebelumnya tinggal di wilayah Minomartani, Depok.

Meski hanya pindah antar kelurahan dan masih berada di satu kecamatan, namun pengurusan pindah alamat sesuai dengan domisili yang terbaru dinilai lama. “Sampai saat ini KK tidak kunjung tercetak,” ujarnya.

Sekretaris Komisi D DPRD Sleman Arif Kurniawan berharap, perubahan mekanisme pelayanan tersebut harus disosialisasikan secara menyeluruh. Dia mengatakan, masyarakat banyak yang belum mengetahui kebijakan terbaru itu sehingga menimbulkan keluhan. “Warga tidak tahu ada perubahan jadi menilai prosesnya lama ,” jelasnya.

Dia berharap seluruh pemangku kebijakan melakukan sosialiasi kepada warga. Secara berjenjang instansi terkait mensosialisasikan mulai dari kecamatan, kemudian diteruskan ke desa, bahkan ketua RT atau RW maupun dukuh setempat.

Jika perubahan mekanisme tersebut diketahui, masyarakat pasti tidak akan mengeluh. “Ketika ada perubahan sosialisasikan. Perangkat dusun, desa hingga kecamatan dimanfaatkan untuk mensosialisasikannya,” desaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya