Jogja
Sabtu, 24 Mei 2014 - 13:30 WIB

PELAYANAN : ORI DIY Ungkap 5 SKPD di Kota Jogja Yang Berada di Zona Merah

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA—Survei Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) menyatakan lima kantor pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Jogja (SKPD Pemkot Jogja) masih berada di zona merah. Kelima SKPD itu memiliki poin rendah dalam pelayanan publik. Lima kantor pelayanan SKPD tersebut adalah Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Pajak Keuangan (DPD PK), Permukiman, Sarana dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Kesatuan Bangsa (Kesbang).

Adapun 13 SKPD yang menjadi sampel survei yaitu Dinas Perizinan Perusahaan Daerah Air Minum, Dinas Pengelola Pasar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Lingkungan hidup, Permukiman, Sarana dan Prasarana Wilayah, Kesatuan Bangsa, Dinas Kesehatan, Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Pajak Keuangan, Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Advertisement

Survei dilakukan ORI Perwakilan DIY secara diam-diam dengan mendasarkan tingkat kepatuhan dan penerapan Undang-undang No 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Peneliti berpura-pura menjadi pengguna pelayanan kantor SKPD yang menjadi sampel. Nilai kepatuhan rendah digambarkan dengan poin 0-500, ditandai dengan zona merah. Zona kuning, menggambarkan kepatuhan sedang, memiliki poin 501-800. Sementara zona hijau, ditandai dengan poin 801-1000, mewakili kepatuhan tinggi.

“UU No 25/2009 sudah empat tahun dikumandangkan, namun kondisi pelayanan publik di lapangan masih belum memenuhi harapan masyarakat. Pelayaan publik belum cukup transparan, masih terdapat diskriminasi, berbelit-belit, terjadi penundaan, dan sebagainya,” ujar Budhi Masturi, Kepala Pelaksana Tugas (plt) ORI DIY, pada Jumat (23/5/2014).

Dilanjutkan Budhi, poin-poin yang ia ungkapkan di atas, berdasarkan temuan ORI yang dikumpulkan melalui radio, surat pembaca dan survei. Dijelaskan Budhi, hasil survei tidak serta merta dapat dijadikan kesimpulan instansi tersebut memiliki pelayanan yang buruk.

Advertisement

Menanggapi hasil penelitian ORI, Pemkot Jogja berniat menggencarkan upaya pembenahan dengan mengedepankan fokus pemenuhan atas lima variabel penilaian. Mereka yakin dalam seminggu ke depan, kelima SKPD yang bertanda zona merah akan berubah menjadi zona hijau.

“Kami akan fokus pada lima variabel seperti sistem pelayanan terpadu, standar pelayanan, maklumat pelayanan, SIPP, pengelolaan pengaduan. Kami yakin, sepekan ke depan, lima SKPD tadi akan menjadi zona hijau,” ujar Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Pemkot Jogja Kris Sarjono Sutejo,

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif