SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka pelaku tindak kejahatan. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Keempat tersangka tersebut ditangkap karena bukti bukti yang didapat dari para saksi.

Harianjogja.com, BANTUL– Empat pelaku pelemparan batu yang menyebabkan kantor Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDIP rusak ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (2/8/2016) malam.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Kepala Kepolisian Sektor Bantul, AKP Paimun mengatakan keempat tersangka tersebut ditangkap karena bukti bukti yang didapat dari para saksi kuat mengarah kepada mereka.

“Para pelaku masing-masing berinisial FR alias Gogon dan RF warga Badegan serta KL dan MK warga Keyongan, Sabdodadi. Kempat pelaku ini ditangkap di daerah Bejen, Bantul, setelah dua hari pencarian dengan mengumpulkan data dari saksi dan berkat rekaman cctv dari salah satu warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Paimun, Kamis (4/8/2016).

Menurut Paimun, saat ini keempat pelaku sudah dibawa ke Polres Bantul, sementara untuk motif saat ditanya para pelaku mengaki hanya spontan saja melakukan perbuatan tersebut. Memang pada saat kejadian gerombolan motor pelaku lebih dari empat orang, namun yang melakukan pelemparan batu hanya empat orang ini saja sehingga yang lain tidak ditangkap.

Kemudian atas perbuatan para oknum ini yang telah merugikan pihak lain, maka keempat tersangka ini akan dikenakan pasal 169 KUHP terkait telah melakukan arak-arakan tanpa izin dan melakukan tindak kejahatan yang dilarang oleh undang-undang, dengan hukuman penjara enam tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya