SOLOPOS.COM - Logo Kabupaten Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pelimpahan kewenangan tersebut diatur dalam UU Desa

Harianjogja.com, SLEMAN-Pelimpahan kewenangan tersebut selaras dengan tuntutan Paguyuban Kepala Desa Sleman Manikmoyo pada November 2017 lalu.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Ketua Paguyuban Kepala Desa Sleman Manikmoyo Irawan menjelaskan, pelimpahan kewenangan tersebut diatur dalam UU Desa. Dari sekitar 200 kewenangan yang dimiliki pemdes, katanya, yang paling mendesak untuk dilimpahkan terkait dengan seleksi aparat desa. “Itu yang paling mendesak direalisasikan,” kata Kepala Desa Triharjo Sleman ini, Sabtu (6/1/2018).

Selama ini, seleksi aparat desa dilaksanakan langsung oleh pemkab. Hal itu berdasarkan Perda No. 16/2016 terkait pengisian perangkat desa. Kondisi tersebut dinilai bertolakbelakang dengan UU Desa di mana pemdes memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca juga : 149 Kewenangan Pemkab Sleman Segera Dilimpahkan ke Pemdes

Menurut Irawan, keberadaan Perda No.16/2016 tersebut harus direvisi. Perda tersebut tetap dibutuhkan sebagai pedoman hanya saja klausul kewenangan pemkab dialihkan ke pemdes. Sebagai konsekuensinya, pemdes melaksanakan seleksi perangkat desa berdasarkan Peraturan Desa (Perdes). Termasuk menganggarkan seleksi perangkat desa dalam APBDesa.

“Perda 16/2016 tidak perlu dicabut, cukup direvisi. Sebenarnya, anggaran seleksi perangkat sudah dimasukkan dalam APBDesa,” jelasnya.

Harapan senada disampaikan Kepala Desa Wonokerto Turi Tomon Haryo Wirosobo. Menurutnya, kewenangan dalam pengisian perangkat desa sesuai dengan UU Desa adalah mutlak menjadi kewengan pemdes. “Semua menjadi kewenangan desa karena yang tahu kebutuhan perangkat adalah desa itu sendiri,” tegas Humas Paguyuban Manikmoyo Sleman ini.

Selama ini pemkab mengatur sedemikian rupa proses seleksi perangkat desa. Pemdes hanya melaksanakan apa yang digariskan pemkab. Padahal, katanya, pemdes lebih tahu kebutuhan masalah pengisian perangkat desa. “Ini tidak sesuai dengan otonomi desa. Ini salah satu contoh intervensi yang dilakukan pemkab,” jelasnya.

Pemkab, katanya, seharusnya mendorong desa untuk melaksanakan UU Desa sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemerintah Desa tanpa ada intervensi dari manapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya