GUNUNGKIDUL—Perusahaan penyedia barang dan jasa rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengeluh tentang kebijakan yang menghambat pelunasan nilai kontrak.
Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak
Adapun Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) berkeras akan melunasi perjanjian kontrak segera setelah para perusahaan rekanan melunasi pajak. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Danang Ardianta kepada Harian Jogja mengatakan kebijakan Pemkab tersebut dinilai tidak masuk akal.
Kenyataannya menurut Danang, pelunasan nilai kontrak setelah pajak dibayarkan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pungutan pajak. Menurutnya uang pajak baru dipungut setelah ada transaksi. “Transaksi saja belum kok kami sudah disuruh melunasi pajak,” tuturnya, Rabu (26/12/2012).
Keputusan ini menurut Danang hanya ada di Gunungkidul, sedangkan di daerah lain tidak ada kebijakan pelunasan pajak terlebih dahulu sebelum pelunasan kontrak. Bahkan menurutnya, di tingkat provinsi pungutan pajak dipotong dari total nilai transaksi setelah pembayaran, bukan dibayarkan di awal.