SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Putusan Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Harianjogja.com, KULONPROGO – Kejaksaan Negeri Wates Kabupaten Kulonprogo, akan mengeksekusi terpidana Suprapto alias Gandung dalam kasus pemalsuan model BB – 1 saat akan mencalonkan diri sebagai calon peserta Pemilihan Legislatif 9 April 2015.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Kepala Kejaksaan Negeri Wates Edwin Kalampangan di Kulon Progo, Selasa (7/6/2016) mengatakan Kejari Wates telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung atas nama Suprapto alias Gandung Nomor 53K/pid/2017 yang telah diberikan dari Panitera Pengadilan Negeri Wates pada Selasa, 24 Mei 2016.

Putusan Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Menjatuhkan pidana kepada Suprapto selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun, yang bersangkutan tidak perlu menjalani hukuman kecuali ada putusan hakim karena selama percobaan berakhir, terpidana melakukan tindakan hukum. Membebankan biaya perkada kepada terpidana sebesar Rp2.500.

“Sebagai tindak lanjutnya, Kejari Wates akan melakukan eksukusi atas putusan MA ini dan yang bersangkutan melaksanakan amar putusan MA,” kata Edwin seperti dikutip Antara.

Saat ini, Suprapto menjadi anggota DPRD Kulon Progo nonaktif, sehingga Kejari Wates telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kulon Progo atas putusan MA tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Kulon Progo pada Senin (6/6/2016), memberitahu atas putusan MA. Pimpinan dewan menyatakan memaklumi dan mempersilakan kepada penuntut umum melaksanakan eksekusi putusan MA tersebut,” kata Edwin.

Selain itu, kata dia, Kejari Wates telah melayangkan panggilan kepada terpidan Suprapto untuk melaksanakan putusan MA ini. Rencananya, yang bersangkutan akan dieksekusi pada Rabu (8/6/2016).

“Pada prinsipnya, putusan ini hukuman percobaan, maka kami akan mengeksekusi secara administrasi berupa penandatangan putusan MA berupa pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Kemudian, bersangkutan akan kami bawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Yogyakarta sebagai pengawas pelaksanan hukuman ini,” katanya.

Terkait putusan MA ini dapat membatalkan Suprapto sebagai anggota DPRD, Edwin mengatakan pihaknya hanya melaksanakan bidang hukum saja.

“Terkait dampak hukum atas putusan ini dengan keanggotaan Suprapto sebagai anggota dewan, merupakan wilayah pimpinan DPRD,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya