Jogja
Selasa, 20 Januari 2015 - 16:20 WIB

PEMALSUAN GALON AIR MINERAL : Keluar Sebagai Sales Resmi, Dwi 'Praktik' Sendiri

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Mlati, Kompol Sarwendo menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari home industri pengemasan air mineral palsu milik Dwi, Senin (19/1/2015). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Pemalsuan galon air mineral, pengetahuan tersangka mengenai standarisasi penyegelan didapatkan selama menjadi sales resmi sebuah perusahaan.

Harianjogja.com, SLEMAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Mlati, Sleman menggerebek produsen air mineral palsu di Dusun Jomblang, Sendangadi, Mlati, Sleman, Minggu (18/1/2015). Pemalsu mengemasnya dalam galon dengan merk air mineral terkenal kemudian diedarkan di beberapa wilayah sejak setahun terakhir. Diperkirakan sudah ribuan air galon palsu itu dikonsumsi warga.

Advertisement

Kapolsek Mlati Kompol Sarwendo menambahkan tersangka, Dwi Purwanto, 42, menggunakan modus dengan mengisi galon salahsatu merk air mineral dengan air sumur yang diambil menggunakan pompa. Kemudian galon yang sudah berisi air sumur lalu ditutup. Adapun tutup itu menggunakan tutup galon asli yang dibeli melalui rekan tersangka yang bekerja di salahsatu distribusi air mineral merk tersebut. Jika kehabisan stok tutup asli, tersangka menggunakan tutup galon yang bekas.

“Indikasinya ada kegiatan pemalsuan air mineral. Awalnya sebagai sales resmi di salahsatu produk air mineral. Kemudian keluar dari tempat kerja dan membuat kemasan sendiri tapi dari air sumur,” kata dia, Senin (19/1/2015).

Panit Reskrim Iptu Darban menambahkan untuk menutup galon tersangka menggunakan solder guna merekatkan tutup bekas. Jika dilihat dari sepak terjangnya tersangka diduga lebih dari setahun menjalankan bisnis pemalsuan itu. Sudah ada ribuan galon kemasan air sumur dengan tanpa dikelola secara higienis diedarkan tersangka. Adapun peredaraannya sejumlah toko di terutama di wilayah Sleman.

Advertisement

“Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal seperti pemalsuan merk dagang, penipuan dan perlindungan konsumen,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif