SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Pemalsuan ijazah ternyata menerima berbagai macam peniruan. Termasuk pemalsuan identitas hingga buku nikah.

Harianjogja.com, JOGJA-Kepolisian Resort Kota Jogja membongkar jasa usaha pemalsuan ijazah dan dokumen kependudukan yang beroperasi sejak 2010 lalu di wilayah Giwangan, Umbulharjo, Jogja. Dua tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti mesin percetakan pembuatan ijazah dan dokumen kependudukan.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Kedua tersangka masing-masing berinisial ATH, 35, warga Srimulyo, Piyungan, Bantul dan EUW, 33, warga Jenderal Ahmad Yani, Nyangkringan, Bantul. Kepala Polresta Jogja Komisaris Besar Polisi Slamet Santoso mengatakan kasus pemalsuan ijazah tersebut masih dalam pengembangan. Diduga masih ada pihak lain yang terlibat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja Komisaris Polisi Dodo Hendro Kusuma menambahkan dari pengakuan tersangka, sudah ada seribuan lebih yang sudah dibuatkan ijazah palsu dan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, KTM, akta kelahiran, bahkan buku nikah.

Pemesan terdiri dari DIY dan luar DIY. Untuk upah jasa pembuatan ijazah palsu, kata Dodo, tergantung kesepakatan antara pemesan dan tersangka.

“Pengakuan tersangka untuk satu Ijazah dibayar Rp2,5-5 juta tergantung kesepakatan dengan pemesan,” ucap Dodo, Kamis (5/2/2015).

Sementara itu kedua tersangka saat ditanya wartawan enggan memberikan komentar. Baik ATH mau pun EUW tak mau mengeluarkan suara. Keduanya yang mengenakan sebo atau penutup wajah hanya menggeleng-gelengkan kepala.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 263 dan 264 KUHP juncto Pasal 55 tentang Kejahatan Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya