SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Eni Widiastuti/JIBI/SOLOPOS)

Pemalsuan ijazah berhasil dihentikan dengan tertangkanya dua pelaku di Giwangan.

Harianjogja.com, JOGJA-Kepolisian Resort Kota Jogja membongkar jasa usaha pemalsuan ijazah dan dokumen kependudukan yang beroperasi sejak 2010 lalu di wilayah Giwangan, Umbulharjo, Jogja. Dua tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti mesin percetakan pembuatan ijazah dan dokumen kependudukan.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Kedua tersangka masing-masing berinisial ATH, 35, warga Srimulyo, Piyungan, Bantul dan EUW, 33, warga Jenderal Ahmad Yani, Nyangkringan, Bantul. Kepala Polresta Jogja Komisaris Besar Polisi Slamet Santoso mengatakan kasus pemalsuan ijazah tersebut masih dalam pengembangan. Diduga masih ada pihak lain yang terlibat.

Slamet mengungkapkan terbongkarnya kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pemalsuan dokumen kependudukan di salah satu ruko di Jalan Pamukti, Giwangan, Rabu (28/1/2015). Polisi kemudian menyelidikinya dengan melakukan penyamaran.

Saat menyamar polisi memesan untuk dibuatkan kartu tanda penduduk (KTP) melalui telepon. Polisi kemudian diminta mengambil KTP yang sudah jadi di Indekos EUW di wilayah Gondangan, Maguwoharjo, Sleman.

“Saat itu juga tim Reserse Kriminal langsung menangkap EUW,” kata Slamet.

Dari indokes EUW, polisi menemukan bahan-bahan pembuat ijazah palsu, beberapa stempel bercap perguruan tinggi negeri dan swasta di Jogja serta stempel dinas pemerintahan. Dari keterangan EUW polisi memperoleh keterangan bahwa EUW dalam melakukan aksinya dibantu ATH.

Menurut Slamet, praktek pemalsuan itu dilakukan di ruko Jalan Pamukti Giwangan yang ditempati PT.ARSS. Di lokasi tersebut polisi langsung menyita satu unit CPU komputer, mesin scan, printer, tiga dus isi ratusan stempel, boks tinta, empat lembar KTP, satu lembar Kartu Keluarga (KK) pasu, dan empat lembar ijazah palsu.

Tiga dus isi setempel berisi 561 buah stempel perguruan tinggi negeri dan swasta; stempel sekolah SD, SMP, SMA; stempel dari kelurahan, kecamatan, sampai stempel dinas; misalnya ada stempel bercap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Perencanaan.

“Untuk perusahaannya masih kita dalami termasuk soal izin usahanya,” kata Slamet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya