SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Kendati hanya berasal dari dua tempat karaoke, ia menilai besaran pajak hanya Rp1 juta tetap tidak masuk akal.

Harianjogja.com, WONOSARI– Pendapatan pajak karaoke di Gunungkidul hanya Rp1 juta. Nilai sebesar itu dianggap tidak wajar.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Sejumlah anggota DPRD Gunungkidul menyoroti rendahnya pajak karaoke yang disetor ke kas daerah. Ketua Fraksi Partai Gerindra, Lagiyo mengatakan, nilai sebesar Rp1 juta itu tidak masuk akal. “Pendapatan karaoke cuma satu juta ini kok rasanya risih,” kata Lagiyo, Rabu (2/11/2016).

Sesuai laporan yang disampaikan eksekutif pajak tersebut hanya berasal dari dua tempat karaoke. Kendati hanya berasal dari dua tempat karaoke, ia menilai besaran pajak hanya Rp1 juta tetap tidak masuk akal. Sebab, pemerintah menerapkan besaran pajak karaoke sebesar 50% dari total omzet.

“Kalau dikalkulasi sehari saja pendapatan karaoke taruhlah ratusan ribu rupiah, lalu dibagi 50% dikali setahun sudah berapa. Kalau cuma satu juta ini benar-benar lucu sekali,” tutur dia. Lagiyo juga menyoroti, keberadaan tempat hiburan karaoke lainnya yang luput dari beban pajak.

Padahal kata dia, jumlah karaoke di Gunungkidul lebih dari dua. Diperkirakan terdapat lima tempat karaoke di Gunungkidul. Artinya kata Lagiyo, sebagian besar tempat karaoke tersebut tidak berizin karena luput dari pajak. Pemerintah yang memiliki aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) harusnya bergerak cepat menindak karaoke-karaoke tidak berizin itu. “Mohon bagaimana penegakan Perda-nya,” lanjutnya lagi.

Anggota Fraksi Demokrat Eko Rustanto juga mengkritisi pajak karaoke hanya Rp1 juta setahun. “Saya yakin tempat hiburan seperti ini omzetnya lebih dari Rp100.000 sehari. Taruhlah Rp100.000, satu bulan Rp3 juta dibagi 50% pajak dikali setahun sudah Rp18 juta hasilnya. Itu hanya satu tempat. Ini kok hanya satu juta,” kritik Eko Rustanto.

Eko bahkan menyindir, sebaiknya tidka usah dilakukan aktivitas pemungutan pajak oleh petugas bila hasilnya hanya Rp1 juta. Biaya operasional pemungutaan pajak menurutnya justru lebih besar dari pada pajak yang didapat. “Lebih baik enggak usah dipungut kalau cuma satu juta. Hanya rugi biaya operasional,” tuturnya lagi.

Ia juga menyoroti lemahnya penegakan Perda terkait karaoke tidak berizin. Ia meminta pemerintah bertindak tegas. “Kalau mereka [pemilik karaoke] tidak mau bayar pajak ya sudah tidak usah dikeluarkan izinnya,” imbuhnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya