JOGJA- Polresta Jogja menyerahkan berkas empat tersangka pembacokan anggota TNI Sertu Sriyono ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja, Selasa (14/5). Kini, para tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Wirogunan, Jogja.
Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik
Tak ingin Kasi Pidum Kejari Yulianto mengatakan, demi keamanan para tersangka, pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI dan kepolisian. “Kasus Marcel dkk ini sensitif sehingga harus ada antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI,” usai mendapat pelimpahan berkas dari Polresta Jogja, Selasa (14/5).
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DIY Rusdiyanto. Menurutnya, dia sudah memerintahkan Kepala Rutan Wirogunan agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI setempat. “Bukan jaminan keamanan tetapi koordinasi soal pengamanan,” ungkap Rudiyanto saat dihubungi.
Menurutnya, berkas keempat tersangka masing-masing Marcelinus, 37, Yanuarius Ponis Putra, 25, Sulham Makmun, 23, dan Zainal Arifin Karobin, 22 sudah P21 sehingga mereka dititipkan oleh pihak kejaksaan ke Rutan. “Keempatnya tidak akan dititipkan ke Depom karena sudah P21,” jelasnya.
Sekadar diketahui, Marcel dkk terlibat keributan dengan Sertu Sriyono di Jalan Dr Sutomo, saat melerai percekcokan antara Marcel dkk dengan kelompok Tomy, Rabu (20/3) silam. Akibatnya Sriyono mengalami tiga luka bacok di kepala. Beruntung nyawa Sriyono selamat. Kasus tersebut terjadi sehari setelah kasus penganiayaan di Hugos Caffe, yang menewasta Anggota Kopasus Sertu Heru Santoso.