Jogja
Jumat, 13 Mei 2011 - 16:29 WIB

Pembahasan raperda PHR Kulonprogo alot

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO: Usulan Bupati Kulonprogo terkait kriteria hotel dan restoran yang dikenai pajak hotel dan restoran, masih akan menjadi topik utama rapat Pansus 3 raperda DPRD Kulonprogo, Senin, (15/5) depan.

Ketua DPRD Kulonprogo, Yuliardi mengatakan, dalam jawaban Bupati yang disampaikan secara langsung oleh Bupati Kulonprogo, Toyo S. Dipo pada Rapat Paripurna, Kamis (12/5) lalu, eksekutif menghendaki agar hotel dan restoran dengan omset minimal Rp6 juta per tahun ditetapkan sebagai objek pajak.

Advertisement

Namun, menurut Yuliardi, jawaban Bupati tersebut tidak memuaskan tim Pansus 3 raperda. Menurut dia, tim pansus menganggap jawaban Bupati tersebut tidak berpihak kepada masyarakat khususnya pada perkembangan bisnis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). ”Dan ini akan menjadi topik utama pembahasan mereka,” ucapnya.

Hal senada disampaikan, Heri Sumardiyanta, Ketua Tim Pansus 3 Raperda. Menurut dia, seharusnya perhitungan omzet objek pajak bukan didasarkan atas perhitungan tahunan.(Harian Jogja/Arief Junianto)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif