Jogja
Selasa, 26 April 2022 - 20:39 WIB

Pembakar Mahasiswa di Jogja Terancam Pasal Berlapis

Yosef Leon  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi saat merilis kasus insiden pembakaran di Mapolresta Jogja, Selasa (26/4/2022)-Harian Jogja - Yosef Leon

Solopos.com, JOGJA — Tiga tersangka pembakar mahasiswa di Jogja bakal dijerat dengan pasal berlapis atas aksi sadisnya tersebut.

Polisi menangkap dua dari tiga tersangka dalam kasi pembakaran mahasiswa berinisial DTP, 21, beberapa waktu lalu. Dua tersangka yang ditangkap berinisial JRI, 21, dan ANH, 21. Sementara satu tersangka lainnya berinisial MZH, 21, dalam perjalanan menuju Jogja.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan para tersangka ini bakal dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 355 ayat 1 dengan ancaman penjara 12 tahun subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana delapan tahun, dan Pasal 56 KUHP kepada dua tersangka lainnya yang diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor serta bertindak sebagai joki saat kabur.

“Dan yang tidak kalah penting adalah penerapan pasal 221 KUHP yang berbunyi barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan melarikan diri diancam hukuman pidana sembilan bukan penjara,” jelas dia, Selasa (26/4/2022).

Advertisement

“Dan yang tidak kalah penting adalah penerapan pasal 221 KUHP yang berbunyi barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan melarikan diri diancam hukuman pidana sembilan bukan penjara,” jelas dia, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Sadis! Pelaku Tenggak Miras Sebelum Akhirnya Bakar Mahasiswa di Jogja

Ade menyampaikan para tersangka ini membakar korban setelah terlibat cekcok karena persoalan knalpot. Sebelum mendatangi rumah korban, para pelaku ini sempat menanggak minuman keras.

Advertisement

Berdasarkan penelusuran polisi, barang bukti knalpot yang menjadi pemicu insiden pembakaran itu merupakan milik F yang kemudian dititipkan ke rumah korban.

Ketiga pelaku lantas ingin mengecek knalpot tersebut di rumah korban. Namun, pengakuan para pelaku, gestur korban tidak mengenakkan saat tersangka JRI bertanya soal keberadaan knalpot.

Baca Juga: Pembakaran Mahasiswa di Jogja jadi Atensi Kapolda

Advertisement

“Saat pelaku JRI bertanya di mana knalpotnya, korban mendongakkan kepala ke arah belakang,” jelas Ade.

Hal ini diduga jadi kekesalan tersangka JRI. Ditambah lagi ketiganya sempat menenggak sebotol minuman keras sebelum ke rumah korban.

Apalagi, siang harinya mereka juga sempat terlibat dalam aksi dugaan penganiayaan terhadap korban lainnya di wilayah Giwangan, Umbulharjo.

Advertisement

“Tersangka JRI terbawa emosi dan keduanya sempat terlibat aksi saling pukul. Korban sempat terjatuh dan tersangka melihat botol berisikan minyak bensin dan langsung menyiramkannya ke tubuh korban dan mengambil korek gas lantas mengarahkannya ke tangan korban,” ungkap Ade.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Penyebab Mahasiswa Jogja Dibakar, Polisi: Pelaku Murka dengan Gestur Tubuh Korban

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif