Harianjogja.com, JOGJA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY mengusulkan agar perusahaan rekanan pemerintah yang melakukan pembangunan namun tidak selesai sesuai batas waktu yang ditentukan agar dimasukkan dalam daftar hitam.
Menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY Putut Wiryawan, selain pembangunan Rumah Sakit Ghrasia sebenarnya terdapat satu pembangunan gedung lainnya yang bermasalah, yakni Gedung Diklat dengan nilai kontrak Rp6 miliar.
Pembangunan itu telah dilaporkan selesai pada 23 Desember pada Sekda, tapi saat Komisi D berkunjung pada 9 Desember (seharusnya Januari), kontraktor masih melakukan pengerjaan.
Dan, menurut Komisi D, pengerjaan itu baru selesai 95%, tapi oleh kontraktor diklaim telah selesai 100%.
“Karena itu, kami merekomendasikan agar pengembang dimasukkan dalam daftar hitam,” ujar politisi Demokrat itu.