Jogja
Sabtu, 9 Januari 2016 - 14:21 WIB

PEMBANGUNAN GUNUNGKIDUL : Denda Bukan Solusi Tepat untuk Proyek Molor

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pembangunan Gunungkidul mendapat sorotan dari DPRD setempat

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul mengkritisi sejumlah proyek yang molor di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Supriyadi menyebutkan bahwa sesungguhnya Pemkab sudah melakukan upaya agar proyek yang mereka jalankan selesai sesuai target dan sesuai perencanaan. Namun di satu sisi ia juga heran karena hingga akhir tahun, masih ada sejumlah proyek belum selesai.

“Pemkab harus berani menantang SKPD mereka sendiri terkait penyerapan anggaran dan pelaksanaan proyek ini, upaya untuk mengawal APBD, sudah maksimal dilakukan, artinya, pengesahan APBD 2016 sudah sejak awal. Semestinya tidak ada alasan terlambat lagi untuk program kegiatan di SKPD, ini pekerjaan awal Bupati terpilih,” terangnya, pada Jumat (8/1/2016).

Pemkab tidak bisa hanya membayar volume pekerjaan rekanan yang tidak selesai dan memberikan denda. Mengingat pekerjaan tersebut esensinya adalah memberikan manfaat, maka kalau pekerjaan tidak selesai artinya penerima manfaat yang dikorbankan, yaitu masyarakat.

Advertisement

“Denda bukan solusi,” ucapnya lagi.

Untuk itu, dia berharap semua SKPD serius dengan perencanaan yang dilakukan sehingga bisa diukur sesuai dengan kemampuan dan rentan waktu yang ada.

Secara terpisah, Pejabat Sekda Gunungkidul Supartono mengaku pihaknya turut melakukan evaluasi kinerja SKPD. Bagi SKPD yang penyerapan anggaran rendah akan menerima rapor merah.

Advertisement

”Proses pendampingan sudah dilakukan dan di bawah kendali Asisten Sekda. Nanti hasilnya akan kita laporkan ke Bupati,” ucapnya.

Menurutnya, apabila kepala SKPD memiliki rapor merah, akan dilakukan pembinaan. Namun apabila kinerjanya terus buruk, maka pihaknya akan menyampaikan kepada Bupati.

”Sanksinya menjadi hak bupati yang menilai,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif