Jogja
Sabtu, 3 Mei 2014 - 01:00 WIB

PEMBANGUNAN JALAN KULONPROGO : Pelebaran Jalan Wakapan Tak ada Ganti Rugi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, KULONPROGO– Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kulonprogo, Gusdi Hartono, menuturkan, pelebaran jalan Wakapan, Wates tidak akan mengenai tanah maupun pertokoan milik warga sehingga tidak akan ada ganti rugi bagi warga.

“Kami hanya mengoptimalkan ruang milik jalan (rumija) dengan mengurangi lebar trotoar dari yang semula satu sampai dua meter menjadi 80 sentimeter,” jelasnya, Kamis (1/5/2014).

Advertisement

Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini sebesar Rp1,3 miliar dan realisasi akan dilakukan 28 Maret mendatang dengan masa pengerjaan empat bulan.

Sanem, 52, pedagang arit, mengaku sudah diberitahu perihal pelebaran jalan dan tidak mempersoalkan hal tersebut. “Tidak apa-apa trotoarnya jadi sempit, nanti mengeluarkan dagangannya sedikit-sedikit saja,” ungkapnya.

Menurutnya, pelanggan secara otomatis mencarinya jika ingin membeli peralatan pertukangan mengingat ia sudah lebih dari 20 tahun menempati lokasi tersebut. Terlebih, sampai saat ini belum ada larangan dari dinas terkait yang melarang PKL berjualan di trotoar Jalan Wakapan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif