SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (FOTO/iconarchive.com)

Harianjogja.com, JOGJA- Gugatan Pemerintah DIY terhadap PT Ampuh Sejahtera mengenai pembangunan Perpustakaan Daerah akan masuk sidang keempat dengan agenda pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Bantul, hari ini, Selasa (7/1/2014).

Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY Budi Wibowo mengatakan telah menyiapkan materi pembelaan, dari hasil penghitungan audit presentase pembangunan gedung perpustakaan DIY oleh Pemda DIY bersama Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Sampai batas akhir pengerjaan 26 Desember 2012, kata Budi, Pemda DIY telah membayar sesuai dengan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan DIY yang menyatakan gedung baru dikerjakan 84,26%.

Pembayaran kekerangan akibat ada perpanjangan pengerjaan sampai 15 Januari 2013 yang menjadi perdebatan.

“Dari tim menghitung, pengerjaan total sampai masa perpanjangan cuma 92 persen, sehingga Pemda kurang bayar Rp4 miliar sampai Rp5 miliar saja, tapi PT Ampuh meminta Rp8 miliar,” ungkapnya, Senin (7/1/2014).

Budi menyerahkan berapa seharusnya kekurangan yang ia bayarkan pada putusan hakim. Penghitungan yang dilakukan oleh timnya diharap dapat memberikan pertimbangan hakim.

Kasus ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, sesuai dengan kewilayahan PT Ampuh. Namun dilimpahkan ke PN Bantul pada akhir Desember karena menyangkut kompetensi relatif, bahwa penghitungan pengerjaan fisik wewenangnya di PN, di mana keberadaan bangunan perpustakaan.

Diketahui, perpustakaan yang dibangun Rp45 miliar itu berada di sisi timur Jogja Expo Center, Banguntapan, Bantul.

Menurut Budi, sesuai dengan ketentuan, ada batas waktu 60 hari untuk memberikan putusan. Karenanya, ia menarget pembangunan perpustakaan dapat dilanjutkan maksimal April dengan melakukan lelang lagi. Anggaran yang sudah disetujui dalam APBD 2013 sebesar Rp12 miliar.

“Pengembang baru nanti juga diharuskan untuk mengurangi ketinggian empat minaret perpustakaan,” ujarnya.

Kuasa Hukum PT Ampuh Sejahtera Yoyok Ismoyo mengaku tak lagi melakukan penghitungan ulang, sebab perusahaan sejak awal telah menyampaikan pembangunannya selesai sampai 100%. Tapi, PT Ampuh bersedia mengikuti cara main di pengadilan. “Kami ikuti proses di pengadilan saja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya