SOLOPOS.COM - Wakil ketua komisi III DPRD Kulonprogo, Hamam Cahyadi (dua dari kanan), saat melakukan sidak ke proyek pembangunan RSUD tipe D di Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Senin (16/12/2013).(JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dewan meminta Pemkab Kulonprogo memberikan sanksi kepada kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan proyek pembangunan tepat waktu. Hal ini tercetus saat Komisi III DPRD Kulonprogo melakukan inspeksi mendadak ke proyek pembangunan RSUD tipe D di Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kulonprogo, Senin (16/12/2013).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kulonprogo, Hamam Cahyadi, mengatakan dari pengamatannya, proyek pembangunan rumah sakit baru 75%, padahal proyek yang dikerjakan oleh PT Trisna Karya itu dijadwalkan selesai pada 23 Desember 2013. “Kalau mau selesai tepat waktu berarti dalam pelaksanaannya harus menambah tenaga kerja, supaya minggu depan bisa selesai,” ujarnya kepada wartawan.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Menurut dia, pemkab harus tegas dalam pemberian sanksi sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi kontraktor lainnya saat menjalankan proyek-proyek pembangunan pemerintah. Diuraikannya, bentuk sanksi yang bisa diberikan untuk proyek senilai Rp5,6 miliar ini, antara lain, denda harian 1/1000 dari nilai kontrak dan kontraktor memberikan jaminan progress berupa uang tunai senilai 20% dari nilai kontrak ke bank yang ditunjuk pemerintah.

Dalam hal ini, kata dia, jika RSUD tipe D tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan, maka perusahaan harus membayar denda Rp5,6 juta per hari serta memberikan kepastian waktu selesai sembari menjaminkan uang sekitar Rp1 miliar. “Nominal yang tidak sedikit ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan,” tukasnya.

Jika masih tidak ada itikad baik dari perusahaan, Hamam mengatakan, pemkab tidak perlu segan melakukan black list, sehingga tidak berhak ikut lelang dalam proyek pemerintah. Penentuan perusahaan yang ikut terlibat dalam proyek pembangunan pemerintah harus dilakukan secara cermat dengan melihat latar belakang pekerjaan selama ini. Kebanyakan kontraktor menerima banyak pekerjaan tetapi tidak didukung dengan keberadaan tenaga kerja yang cukup dan kesalahan dalam perhitungan keuangan.

“Perlu ada pengawasan, sehingga faktor-faktor penyebab keterlambatan pembangunan selain faktor cuaca harus dihindari dan dipastikan tidak menjadi kendala, seperti kesiapan lahan, ketersediaan material, dan sebagainya,” jelas Hamam.

Pelaksana proyek dari PT Trisna Karya, Supriyanto, mengakui kedatangan dewan untuk menanyakan progress pembangunan RSUD tipe D yang dikerjakannya. Kendati pembangunan baru 75%, ia optimistis bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Kendala yang dihadapi, kata dia, minimnya tenaga kerja, karena saat akhir tahun banyak proyek lain yang juga dikejar waktu.  “Selain itu, awal pengerjaan proyek ini terlambat dua minggu karena menunggu peletakan batu pertama,” tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan RSUD tipe D Sentolo dimulai 12 Agustus 2013 dan direncanakan selesai 9 Desember 2013, akan tetapi pengerjaan awal mengalami kemuduran dua minggu sehingga jadwal selesai menjadi 23 Desember 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya