Jogja
Kamis, 6 Maret 2014 - 13:55 WIB

PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT SENTOLO : Proyek Tak Rampung, Rekanan Dimasukkan Daftar Hitam

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembangunan rumah sakit di Sentolo dihentikan. (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Harianjogja.com, KULONPROGO —Kalangan DPRD Kulonprogo mempertanyakan sikap Pemkab yang tidak memasukkan PT Trisna Karya dalam daftar hitam kontraktor yang dirilis Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Kulonprogo.

Padahal, perusahaan tersebut sudah jelas mengecewakan terkait tidak profesionalnya dalam penyelesaian pembangunan kantor bupati dan Rumah Sakit Nyi Ageng Serang.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kulonprogo, Hamam Cahyadi mengaku kecewa dengan fakta tidak masuknya PT Trisna Karya dalam daftar hitam kontraktor bermasalah. Menurut dia, sudah seharusnya Pemkab tidak lagi mempercayai kontraktor bermasalah macam PT Trisna Karya.

“Sekarang dapat dilihat proses garapan yang sudah dilakukan perusahaan itu (PT Trisna). Apakah sudah profesional? Lah pengerjaan rumah sakit saja tidak tuntas. Track record perusahaan itu sudah jelek. Jadi buat apa dipercaya lagi,” ujar Hamam kepada Harian Jogja, Rabu (5/3/2014).

Selebihnya, lanjut Hamam, Komisi III akan melakukan klarifikasi ke Pemkab soal fakta mencengangkan ini. Dia tidak ingin melakukan pembiaran kontraktor bermasalah tersebut masih bercokol di setiap proyek pembangunan sarana fisik di Kulonprogo.

Advertisement

Selain itu pula, Hamam ingin mempertegas agar Pemkab meminta jaminan progress kepada kontraktor calon penggarap proyek yang terpilih dalam lelang.

“Jangan hanya meminta konsekuensi untuk membayar denda atas keterlambatan pekerjaan saja. Lebih dari itu kontraktor harus menyerahkan dana jaminan agar profesional dalam bekerja,” tandasnya.

Terpisah, Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menyatakan sudah mengirim pernyataan blacklist untuk PT Trisna Karya kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Surat keputusan blaclist untuk PT Trisna Karya sudah dikirim sejak Januari lalu.

Advertisement

“Secara aturan PT Trisna sudah menyalahi komitmen. Jadi kami enggan percaya lagi. Terkait belum tercantumnya kontraktor yang bersangkutan di daftar hitam LPSE, akan segera kami cek,” papar Hasto saat dikonfirmasi terpisah, Rabu (5/3).

Dia melanjutkan, blacklist terhadap PT Trisna Karya berlaku dari 13 Januari 2013 – 12 Januari 2016.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Telekomunikasi dan Informatika sekaligus Koordinator LPSE Kulonprogo, Rudy Widyatmoko menerangkan, PT Trisna Karya sudah di-blacklist oleh LKPP di Jakarta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif