Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Gunungkidul ingin diberhentikan secara layak
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Buntut pemberhentian sepihak ratusan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), Kantor Kementerian Agama Gunungkidul menggelar audiensi di ruang bawah Kompleks Masjid Alikhlas, Wonosari, Rabu (29/4/2015).
Promosi Mi Instan Witan Sulaeman
Pertemuan bertujuan untuk mencari solusi, sehingga pemberhentian tersebut tidak menimbulkan permasalahan kelak di kemudian hari.
Dari pertemuan itu, sebanyak 144 petugas P3N dari seluruh desa di Gunungkidul hadir. Mayoritas peserta meminta agar pemberitahuan pemberhentian dilakukan secara layak. Selain itu, mereka juga meminta penghargaan atas dedikasi yang dilakukan sejak puluhan tahun yang lalu.
Salah seorang peserta audiensi, Wagimin mengaku ikhlas saat tugas mereka sebagai petugas P3N harus diberhentikan. Hanya saja, ia ingin caranya lebih manusiawi dan sebagai bentuk pengabdian selama ini bisa diberikan sebuah penghargaan.
“Kami tidak minta yang muluk-muluk, kalau bisa diberikan apalah sebagai bentuk ucapan terima kasih. Apalagi selama bekerja, saya juga tidak mendapatkan bayaran apa pun dari kemenag,” kata Wagimin kepada wartawan.
Menurut dia, mayoritas petugas yang hadir sepakat atas pemberian penghargaan. Namun dia meminta, kalau benar hal itu bisa direalisasikan, jangan sampai hanya sebatas angin surga, dan butuh kepastian untuk mewujudkan hal tersebut.
“Mudah-mudahan bisa dikabulkan dan jangan hanya sebatas janji,” ujar pria asal Semin itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Urusan Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kemenag DIY Masdjuri menegaskan tidak ada yang salah dalam pemberhentian tersebut. Sebab, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebenarnya tidak ada pemberhentian, karena surat tugas itu hanya berlaku satu tahun. Hanya saja, mulai tahun ini petugas P3N tidak lagi diperpanjang masa ketugasan,” kata Masdjuri.