Jogja
Jumat, 27 Juli 2012 - 17:32 WIB

Pembatasan BBM Hanya Untuk Mobil Barang

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

GUNUNGKIDUL—Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindagkop ESDM) Gunungkidul menegaskan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) mulai 1 September 2012 hanya untuk mobil barang.

Advertisement

Kebijakan itu diambil berdasar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan pada 29 Mei lalu.

“Pembatasan itu hanya untuk mobil barang,” kata Kepala Disperindagkop ESDM Gunungkidul, Siwi Iriyanti seusai rapat kebijakan pengendalian BBM bersubsidi di Gedung Pemkab, Wonosari, Jumat (27/7).

Dalam Pasal 6 dijelaskan mobil barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan BBM jenis minyak solar (gas oil) per 1 September 2012. Pelaksana kegiatan perkebunan dan pertambangan wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM sesuai kebutuhan.

Advertisement

“Kalau sekarang kami fokus yang 1 Agustus dulu,” kata Siwi.

Dalam peraturan itu disebutkan mulai 1 Agustus 2012 semua kendaraan dinas dilarang menggunakan BBM jenis bensin (gasoline) RON 88.

“Kendaraan dinas itu termasuk milik BUMN, BUMD, SKPD, TNI dan Polri. Kendaraan TNI dan Polri itu milik pemerintah,” kata Siwi.

Advertisement

Kendaraan pemerintah itu akan dipasang stiker khusus yang disediakan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

“Tapi stiker dari BP Migas belum siap. Kami sementara hanya diberi 10 stiker,” kata Siwi. (ali)

Advertisement
Kata Kunci : BBM Gunungkidul Pembatasan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif