Jogja
Jumat, 31 Agustus 2012 - 11:37 WIB

Pembatasan BBM, Pedagang Eceran Menjerit

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

GUNUNGKIDUL—Sejumlah pedagang bensin eceran tidak setuju pembatasan pembelian bensin maksimal 20 liter setiap hari di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang rencananya diterapkan Sabtu (1/9) besok. Pendapatan pedagang bensin diprediksi akan turun.

Advertisement

Salah seorang pedagang bensin eceran, Yayah, 35, mengatakan sama sekali belum mengetahui mengenai kebijakan pembatasan itu. Dirinya belum pernah mendapat sosialisasi tentang pembatasan pembelian 20 liter per hari bagi pedagang bensin eceran.

“Kalau memang dibatasi seperti itu, saya kecewa,” kata Yayah kepada Harian Jogja di Kecamatan Wonosari belum lama ini.

Yayah khawatir pendapatannya bisa turun setiap harinya. Dalam sehari, Yayah mengaku bisa menjual sekitar 70 sampai 80 liter bensin. Namun, apabila dibatasi, dia hanya boleh membeli 20 liter per hari di SPBU. Akibatnya, kemungkinan dagangan bensinnya akan habis pada pagi hari.

Advertisement

“Saya jualan mulai pukul 06.00 WIB. Pagi itu sangat ramai. Kalau cuma boleh jualan 20 liter, enggak sampai siang bensin saya sudah habis,” kata Yayah.

Dia juga mengaku belum memiliki surat rekomendasi pembelian bensin bagi para pedagang eceran.

Keluhan serupa juga dilontarkan Retno, 27, pedagang bensin eceran di Wonosari. Dia juga mengaku tidak setuju pembatasan 20 liter per hari itu. “Pendapatan bisa berkurang kalau dibatasi seperti itu,” katanya.

Advertisement

Retno mengaku jumlah penjualan bensinnya bervariasi setiap hari. Terkadang dia mampu menjual 30 sampai 40 liter bensin. Dia juga belum mengetahui mengenai kebijakan pembatasan 20 liter per hari itu.

Seperti diberitakan Harian Jogja pada Kamis (20/8), pembatasan itu akan berlaku bagi para pengecer premium. Pemerintah memberi jatah 20 liter per hari. Kuota per hari di DIY sebesar 1.200 kiloliter. Kuota di September sebesar 36.000 kiloliter.

Kuota BBM bersubsidi jenis premium di Gunungkidul pada 2012 sebanyak 41.489 kiloliter. Pada 1 September besok, mobil barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan juga dilarang menggunakan BBM jenis minyak solar.

Kebijakan itu diambil berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.12/2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Pelaksana kegiatan perkebunan dan pertambangan wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM sesuai kebutuhan.

Advertisement
Kata Kunci : BBM Bensin Eceran
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif