SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

GUNUNGKIDUL—Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kesulitan mengidentifikasi indikasi kecurangan yang dilakukan oknum pemerintah dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Indikasi kecurangan itu antara lain penggantian pelat merah kendaraan dinas pemerintah dengan pelat hitam. Dampaknya, kendaraan dinas itu dapat membeli Premium, bukan Pertamax sesuai aturan.

Supervisor SPBU 44.558.01 Siyono, Kecamatan Playen, Sunardiyono mengatakan, seharusnya stiker dari pemerintah perlu segera dipasang di kendaraan dinas untuk memudahkan identifikasi.

“Kami tidak punya datanya [kendaraan dinas],” kata Sunardiyono ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/8).
Hal itu mengakibatkan pihak SPBU tidak mengetahui kendaraan mana saja yang termasuk kendaraan dinas.

Sunardiyono mengatakan, kendaraan dinas yang mengisi BBM di SPBU-nya sudah memilih Pertamax dua hari belakangan. Apabila ada supir kendaraan dinas yang memaksa untuk mengisi Premium, pihak petugas akan mencatat pelat nomornya.

Mulai 1 Agustus 2012 semua kendaraan dinas dilarang menggunakan BBM jenis bensin (gasoline) RON 88. Kendaraan pemerintah itu akan dipasang stiker khusus yang disediakan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya