SOLOPOS.COM - Ilustrasi ruang hiburan karaoke (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman akan membatasi jumlah tempat karaoke. Saat ini jumlah tempat karaoke di kabupaten paling utara di DIY itu berjumlah 14 titik.

Bupati Sleman Sri Purnomo menegaskan pihaknya tidak akan lagi mengeluarkan izin penyelenggaraan karaoke.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

“Maka kalau ada rumah karaoke yang baru, itu adalah ilegal dan perlu penertiban. Sebab kami sudah mulai membatasi rumah karaoke,” kata Bupati Sleman di DPRD Sleman, Selasa (1/10/2013).

Pembatasan izin rumah karaoke kata Bupati, didasarkan pada beberapa pertimbangan, salah satunya keluhan warga.

“Tidak ada Perda atau Perbup yang membatasi hanya kebijakan saja. Sebab kami sudah mendapatkan banyak masukan dari warga. Untuk izin rumah karaoke baru tidak akan mengeluarkan lagi,” jelas Sri Purnomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya