Jogja
Rabu, 2 Oktober 2013 - 11:04 WIB

PEMBATASAN KARAOKE : Bupati Sleman Tak akan Keluarkan Izin Tempat Karaoke

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ruang hiburan karaoke (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman akan membatasi jumlah tempat karaoke. Saat ini jumlah tempat karaoke di kabupaten paling utara di DIY itu berjumlah 14 titik.

Bupati Sleman Sri Purnomo menegaskan pihaknya tidak akan lagi mengeluarkan izin penyelenggaraan karaoke.

Advertisement

“Maka kalau ada rumah karaoke yang baru, itu adalah ilegal dan perlu penertiban. Sebab kami sudah mulai membatasi rumah karaoke,” kata Bupati Sleman di DPRD Sleman, Selasa (1/10/2013).

Pembatasan izin rumah karaoke kata Bupati, didasarkan pada beberapa pertimbangan, salah satunya keluhan warga.

“Tidak ada Perda atau Perbup yang membatasi hanya kebijakan saja. Sebab kami sudah mendapatkan banyak masukan dari warga. Untuk izin rumah karaoke baru tidak akan mengeluarkan lagi,” jelas Sri Purnomo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif