Jogja
Rabu, 2 Oktober 2013 - 11:28 WIB

PEMBATASAN KARAOKE : Dinas Perizinan Sleman Tak Punya Dasar yang Kuat

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ruang karaoke (JIBI/Solopos/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Perizinan Sleman belum bisa menanggapi keinginan Bupati Sleman, Sri Purnomo untuk membatasi tempat karaoke karena belum ada dasar yang kuat.

Kepala Dinas Perizinan Sleman, I Wayan Gundana mengaku belum bisa menganggapi keinginan Bupati. Alasannya, butuh alasan dasar yang tepat untuk membatasi tempat karaoke.

Advertisement

Tidak hanya itu, menurut Wayan, saat ini pendirian rumah karaoke di Sleman masih sedikit. Setidaknya hanya 14 yang sudah berizin, 10 di antaranya berada di Kecamatan Depok.

“Saat ini ada tiga yang sudah kami setujui HO. Tinggal meminta izin SIUP. Sedangkan satu lagi masih dalam proses HO,” kara Wayan, Selasa (1/10/2013).

Anggota Komisi A DPRD Sleman Rohman Agus Sukamto justru mendukung komentar Sri Purnomo. Dia menegaskan seharusnya pendapat Bupati soal pembatasan rumah karaoke mendapat dukungan dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Perizinan.

Advertisement

Menurut dia, dinas harus membantu Bupati dengan melakukan kajian tentang pembatasan jumlah rumah karaoke di satu daerah.

“Misalkan saja di Depok sudah ada lebih dari 10 rumah karaoke, harusnya sudah mulai ditutup soal izinnya. Jadi nanti ada alternatif, kalau ingin membuka karaoke bisa di kecamatan lain selain Depok,” jelas Agus.

Agus melanjutkan kajian ini tentunya untuk membatasi perizinan di salah satu kecamatan bukan izin pendirian karaoke di Kabupaten Sleman. “Kalau ini memang tidak perlu perda atau perbup. Bisa saja menggunakan SK Bupati,” terangnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif