SOLOPOS.COM - Bupati Sleman Sri Purnomo saat memberikan sertifikat penghargaan kepada salah satu pembayar pajak PBB P2 terbesar, Director of Finance Hyatt Regency Jogja Yuminanto Nugroho, Rabu (3/1/2018). (Foto istimewa)

Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan upaya penyempurnaan pelayanan publik terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2)

 
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan upaya penyempurnaan pelayanan publik terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Salah satunya dengan mempercepat penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 untuk 2018.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Harda Kiswoyo mengatakan, penerbitan SPPT PBB P2 yang pertama diberikan kepada perwakilan 17 Pemerintah Desa dan 10 wajib pajak terbesar. Untuk ketetapan PBB P2 tahun 2018, katanya, tidak ada kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P2.

“Pokok ketetapan PBB P2 tahun 2018 adalah sejumlah 618.404 lembar SPPT dengan nominal ketetapan sejumlah Rp82,58 Miliar,” kata Harda, Rabu (3/1/2018) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman.

Harda mengatakan, saat ini Pemkab Sleman telah menjalin kerjasama dengan Bank BNI, BPD DIY, BRI Syariah, dan Mandiri dalam pelayanan pembayaran PBB P2. Diharapkan kerjasama tersebut dapat semakin memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya di Sleman.

Bupati Sleman Sri Purnomo memberikan penghargaan pada 95 wajib pajak. Wajib pajak tersebut terdiri dari 40 wajib pajak hotel, 50 wajib pajak restoran, 5 wajib pajak hiburan. Selain wajib pajak, piagam penghargaan juga disampaikan kepada sejumlah 15 Pemerintah Desa dan 338 Dukuh yang dapat mencapai lunas awal PBB P2 tahun 2017.

“Penghargaan ini sebagai wujud apresiasi Pemkab kepada wajib pajak daerah yang tertib dan patuh dalam melaporkan dan membayar pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sri.

Menurutnya, kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Sleman. Namun demikian, kesadaran masyarakat terhadap penunaian kewajiban membayar PBB masih perlu ditingkatkan.

Untuk mendukung kesuksesan pembayaran PBB P2 oleh masyarakat, perlu diimbangi dengan peningkatan profesionalisme aparatur pajak termasuk kecepatan penyampaian SPPT PBB kepada para wajib pajak.

“Dengan penyampaian SPPT PBB lebih awal, diharapkan lebih mendorong para wajib pajak untuk sesegera mungkin membayar pajak,” tuturnya.

Sri juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak selektif untuk dapat segera membayar PBB P2 sebelum tanggal jatuh tempo, pada 29 September 2018 mendatang. Dia berharap, seluruh PNS di lingkungan Pemkab, terutama yang menjadi wajib pajak PBB, agar menjadi panutan dan teladan masyarakat.

“Mereka harus membayar kewajibannya di awal waktu. Kalau bisa ajak masyarakat untuk taat membayar PBB,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya